Sabtu, 29 November 2008

Tips dan trik mendapat tiket pesawat murah online--domestik


hai salam semua..
terasa deh pas jauh dari kampung halaman menjadi kudu cerdas untuk ngatur keuangan RT supaaya anak bisa sekolah kualitas, bisa les tambahan kaya engglish school di sore hari, ada jadwal rekreasi kecil2an tiap bulan sekali atau main anak ke arenanya seminggu sekali,bayar asuransi mobil, rumah,pajaknya semua kendaraan n rumah, belum cicilan utang RT, cicilan biaya mudik tengah taun kalo kangen kelg dikampung halaman, ikutan arisan tetangga sebagai sarana bisa ketemu teratur ma tetangga tiap bulannya, belum uang ini itu sekolah anak, membantu keluarga besar yang perlu disupport pendidikan dan lain tetek bengeknya....

kalo gak tau tips2 menyulap semua itu emang mumeeeeetttt..bisa-bisa pesemis gak bisa ngapa2in..selalu ngerasa gak cukup dana yang ada..

nah kali ini aku mau share cara hunting tiket pesawat online supaya bisa dapet harga murah :

1. jangan bepergian di peak season alias dimana musim orang bepergian seperti liburan taunan anak sekolah, idul fitri di H-10 mpe H+10 biasanya, natal & taun baru, atau hari libur nasional yang dempet tanggal merahnya....tetep mau pergi juga......????maka....liat nomor 2 !

2. Pesan tiket jauh-jauh hari dengan buka internet dengan alamat web mereka. jangan buka 1 web saja, incar web maskapai lain 3-4 atau 5web sekaligus. tapi pilih maskapai yang safety nya diakui.murah tapi kepleset di landasan ma pesawat-pesawatnya sih ihhhh amit-amittt...na'uzdubillah

3. setelah buka 5web sekaligus,bandingkan harga. langsung isi jadwal keberangkatan dan tiba anda dan infokan berapa orang yang pergi. eitssss....jagan heboh dulu liat harga dan jam yang cocok misal Rp 100rb.klik dulu pilihan harga tersebut dan go to setujui aturan dan lanjut akan keluar total harga berapa.karena yang diliat baru harga dasar, belum pajak,asuransi, bendin dan kakek nenek biaya lainnya..total adalah 400rb misal. itulah harga yang harus kamu bayar. cek semua maskapai dan copy paste nilai total simpan di file word kamu. masih mahal juga..............?masih cari yang lebih murah.....?kocek belum pas..........?teuteupppp usaha dunk... lanjut no 4 bang...!

4. masukkan data terbang nyicil alias bila kamu pergi berempat misal, 2adult,1child,1 infant atau adult infant, 1 adult, intinya kamu isi data sebenarnya tapi agk perlu bareng2 requestnya. yang pasti children kudu pergi ma dewasa, infant apalagi.tapi kalo gak ada kursi juga ,coba untuk anak yang 5taunan kamu masukkin kelas adult..bisa jadi harga adult di kelas termurah jauh lebih murah ketika kamu pesan rombongan dia masuk harga child tapi kursiny ayang ada kelas medium. kelas nyicil kamu kena total 3juta,kelas rombongan 3juta 300rb.hahaaa..significant buat jalan2 di tempat tujuan or bakal oleh2... tapi yang jelas pesan di kode pesawat yang sama dan jam yang sama.jangan mpe anak kecil diterbangin sendiri hehe

5.jam penerbangan yang murah adalah malam hari mendekati tengah malam dan dini hari seperti jam 6pagi or lebih pagi.

6.tiap jam dan harinya harga tiket berubah..bisa kadi mahallll atau murah meriah karena sepi peminat.makin banyak peminat harga makin menjulang...

7.Periksalah jika persinggahan atau transit mengurangi harga. Biasanya harga tiket penerbangan langsung lebih mahal. Jika perbedaannya cukup signifikan, tidak ada salahnya mencoba.

8. Jika Anda sering terbang, bergabunglah jadi anggota program diskon yang biasa ditawarkan maskpai penerbangan. Sejumlah maskapi penerbangan menawarkan diskon besar bahkan tiket ekstra serta sejumlah fasilitas lain seperti up grade kelas dari kelas ekonomi ke kelas bisnis jika Anda sudah terbang sekian kali atau telah mencapai miles atau jarak tertentu dengan maskapai yang sama. Semakin sering Anda bepergian, semakin besar peluang Anda untuk mendapat diskon, bahkan bepergian secara gratis.

9. Jika sudah pesan, perhatikan batas waktu issue ticket. Penerbangan internasional biasanya punya jangka waktu lebih pendek dibanding penerbangan domestik.


Hati-hati dengan penawaran tiket murah

Akhir-akhir ini mulai marak penipuan dengan modus operandi menggunakan jasa penjualan ticket murah Khusus penjualan ticket melalui B2C ( pembelian ticket melalui reservasi online di internet ), telah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yaitu membeli ticket dengan menggunakan Credit Card palsu atau Credit Card curian.

Yang menjadi korban adalah orang-orang yang tegiur oleh iklan di media cetak atau bujuk rayu oknum yang tidak bertanggung jawab dengan dalih menyediakan ticket murah Oknum penipu biasanya beroperasi dengan menggunakan iklan kolom di media cetak. Oknum penjual ticket tidak pernah bertatap muka dengan calon pembeli, cukup berhubungan melalui telepon.

Setelah tujuan penerbangan dipilih oleh calon penumpang dan harga ticket sudah disepakati, oknum tersebut segera melakukan pembelian ticket melalui B2C ( internet ) dengan menggunakan Credit Card palsu. Setelah transaksi di internet selesai, oknum penjual akan mencetak ticket untuk mendapatkan “code booking “ dari pembelian ticket tersebut.

Oknum tersebut kemudian menghubungi korban, dan korban diharuskan mentransfer sejumlah uang sesuai harga ticket yang disepakati ke sebuah Bank, kemudian korban diberikan “ Code booking “ dan disuruh mengambil ticket dikantor penjualan ticket Batavia Air.

Kantor penjualan ticket Batavia Air tentu saja akan mencetak ulang ticket berdasarkan “ code booking “ yang diberikan oleh calon penumpang tersebut. Sampai disini korban belum menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan. Masalah akan timbul pada waktu calon penumpang tersebut akan terbang, sebab pada waktu check-in namanya tidak tercamtum didaftar nama-nama penumpang. Calon penumpang marah-marah dan belum menyadari kalau sudah menjadi korban tindak penipuan kemudian datang kekantor pusat Batavia Air mengadukan masalah tersebut.

Bagaimana tiket dibatalkan

Pihak bank mendapatkan keluhan dari pemegang kartu kredit yang merasa tidak melakukan transaksi pembelian ticket di internet, sehingga pemegang kartu menolak tagihan yang dibebankan kepadanya, sehingga pihak Bank membatalkan transaksi tersebut.

Pihak bank kemudian menghubungi Batavia Air dan menyatakan bahwa transaksi dibatalkan dan meminta ticket Batavia Air yang telah diterbitkan juga dibatalkan dan uang transaksi dikembalikan ke pemegang Credit Card. Bagian reservasi Batavia Air kesulitan menghubungi calon penumpang yang tiketnya dibatalkan tersebut, karena nama serta nomor telpon contact person direservasi adalah nama dan nomor telpon palsu ( fiktif ).

Dengan kronologis tersebut kemudian diterangkan kepada calon penumpang, mengapa ticketnya ditolak pada waktu check-in. Setelah diterangkan panjang lebar baru menyadari, bahwa calon penumpang tersebut telah menjadi korban penipuan.

Himbauan

Oleh sebab itu kami menghimbau kepada calon penumpang Batavia Air agar hanya membeli ticket di kantor penjualan ticket Batavia Air, di travel agent resmi yang menjual ticket Batavia Air atau membeli melalui website menggunakan Credit Card milik sendiri. Jangan pernah membeli ticket Batavia Air pada orang yang tidak dikenal atau travel biro yang tidak jelas alamatnya, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Batavia Air tidak bertanggung jawab terhadap ticket yang dibeli diluar tempat-tempat tersebut diatas.

Khusus pembelian melalui internet, pada waktu check-in calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan Credit Card kepada petugas check-in di bandara. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemakaian Credit Card oleh orang yang tidak berhak.

sumber : www.batavia-air.co.id

contoh kelas tiket di Lion air:
RESTRICTION TICKET
RESTRICTION
CLASS
X
V
T
Q
N
M
L
K
H
B
S
W
Y
I
D
C
REFUNABLE
N
N
N
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
UP GRADABLE
N
N
N
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
ENDORSABLE
N
N
N
N
N
N
N
N
N
N
N
N
N
N
N
N
REROUTABLE
N
N
N
N
N
N
N
N
N
N
N
N
N
N
N
N

* N = NO, Y = YES

VALIDITY TICKET
CLASS
FARE BASIS
Domestic ticket expired date
Max
From
ECONOMY
X
YVOW
None
Date OF Traveling
V
YVOW
2 DAYS
Date OF Traveling
T
YVOW
3 DAYS
Date OF Traveling
Q
YVOW
3 DAYS
Date OF Traveling
N
YVOW
7 DAYS
Date OF Traveling
M
YVOW
14 DAYS
Date OF Traveling
L
YVOW
14 DAYS
Date OF Traveling
K
YVOW
21 DAYS
Date OF Traveling
H
YVOW
21 DAYS
Date OF Traveling
B
YVOW
1 Months
Date OF Traveling
S
YVOW
1 Months
Date OF Traveling
W
YVOW
2 Months
Date OF Traveling
G
YVOW
2 Months
Date OF Traveling
A
YVOW
3 Months
Date OF Traveling
Y
YVOW
3 Months
Date OF Traveling
BUSSINES
I
IOW
2 Months
Date OF Traveling
D
DOW
3 Months
Date OF Traveling
C
COW
3 Months
Date OF Traveling

BAGASI CUMA-CUMA


Untuk orang dewasa atau anak
1) Membayar kelas utama/eksekutip……………………….. 30 kgs (66lbs)
2) Membayar tourist/economy……………………………….. 20 kgs (44 lbs)
Bayi membayar 10% dari tarip orang dewasa tidak mendapat bagasi cuma-Cuma.

Selama barang-barang berada dalam tanggungan pengawasan Anda sendiri, barang-barang tersebut dapat diangkut tanpa bayar selama penerbangan, sebagai tambahan dari bagasi cuma-cuma, kecuali tempat/keranjang bayi, kursi roda yang dapat dilipat untuk penderita cacat dan/atau sepasang tongkat penyangga yang dimuat dalam pesawat udara di ruang muatan atau penumpang. Namun barang-barang lain seperti koper kecil, tas surat-surat, mesin tulis, pesawat radio, tas/kotak hias wanita, kotak topi dan alat potret ukuran besar, harus ditimbang bersama-sama bagasi lainnya dan apabila jumlah berat seluruhnya melebihi bagasi cuma-Cuma yang dibolehkan,dikenakan biaya bagasi lebih.

Janganlah Anda mencoba meminta kepada pegawai kami untuk melampaui ketentuan ini, karena mereka tidak berwenang untuk mengabulkan permintaan Anda tersebut.

Kamis, 27 November 2008

Susu UHT vs Susu Formula








Imel ini aku dapat berdasarkan pertanyaan yg kukirim ke redaksi susu ultra. Bagus buat menambah wawasan para orang tua. so selamat membaca ya.... mudah2an bermanfaat.

---- Original Message -----
From: "hany kurniasari" <hanny_sari@yahoo. com>
To: "ultra" <seputarsusu@ ultrajaya. co.id>
Sent: Friday, January 19, 2007 4:04 PM
Subject: Antara susu UHT dgn susu Formula

dear redaksi,
terima kasih sudah menjawab surat saya yg pertama dhl tentang susu dan Obat.
Skrg sy ingin menanyakan manfaat antara susu UHT dgn susu formula. Spt yg
diketahui susu Formula bayi sampai usia 5 thn sgt byk beredar baik merek
maupun kandungan gizinya. Yg ingin sy tanyakan:

1. Mana lebih baik kandungan gizi susu UHT dgn susu Formula?
2. sy perhatikan di luar negri sana tdk banyak ibu yg menggunakan susu
formula sbg pengganti ASI, melainkan menggunakan susu UHT. Bgmn cara
pemberian susu UHT kepada bayi diatas 1 thn utk beralih dari ASI?
3. Setelah ASI eksklusif 6 bln, susu apa yg baik diberikan kpd bayi sbg
tambahan?
Terima Kasih atas jwbnnya.

Jawaban Prof. Dr. Ir. Made Astawan, MS:

Terima kasih atas pertanyaan Ibu Hany,

Secara alami susu segar telah mengandung semua zat gizi dalam jumlah dan
komposisi yang baik untuk memenuhi kebutuhan tubuh. Sesuai dengan namanya,
susu formula adalah susu yang diformulasi dengan bahan-bahan lain, agar
memiliki komposisi seperti yang diinginkan. Itulah sebabnya, mengapa saat
ini di pasaran ditemui begitu banyak macam susu formula, masing-masing
dengan klaim dan iming-iming tertentu.

Bayi hingga usia 4-6 bulan sebaiknya memang mendapatkan ASI eksklusif Di
atas usia tersebut sudah saatnya untuk mendapatkan makanan pendamping ASI
(MP-ASI). Untuk sementara MP-ASI yang dipilihkan dapat berupa susu formula
khusus untuk bayi di atas 6 bulan. Bila nanti sudah berusia 9 bulan, bayi
ibu sudah bisa dilatih dengan susu UHT, tetapi harus diencerkan terlebih
dahulu dengan air. Apabila sudah berusia 12 bulan, susu UHT dapat diberikan
seutuhnya anak. Jumlah yang diberikan berkisar antara 2 - 3 gelas sehari (1
gelas = 250 ml)., sesuai kemampuan anak.

Susu UHT direkomendasikan untuk diberikan kepada anak usia di atas 12 bulan.
Dengan demikian putra Ibu sudah memenuhi kriteria tersebut. Budaya minum
susu UHT harus dipertahankan hingga usia balita, remaja, dewasa bahkan
lanjut usia. Karena melalui minum susu secara rutin, fisik anak akan tumbuh
secara optimum dan kuat, serta kesehatannya akan selalu terjaga prima
sehingga tidak mudah terserang berbagai penyakit.

Sejak dini harus diusahakan agar anak memiliki status gizi yang baik, yaitu
tidak kurang dan juga tidak lebih. Oleh karena itu, anak-anak harus
diusahakan memiliki status gizi yang baik melalui pola makan yang benar,
yaitu dengan menerapkan konsep menu seimbang. Menu seimbang artinya makanan
yang mengandung karbohidrat, lemak, protein, vitamin dan mineral, sesuai
dengan kebutuhan anak. Cara paling sederhana untuk memonitor status gizi
anak adalah dengan cara mengukur tinggi badan atau berat badan, serta
mencocokkannya dengan Tabel tinggi badan menurut umur atau Tabel berat badan
menurut umur. Tabel tersebut bisa dilihat di buku-buku tentang gizi atau
panduan rumah sakit.

Susu UHT (Ultra High Temperature) merupakan susu yang diolah dengan suhu
pemanasan sangat tinggi (135-145ÂșC) dalam waktu yang sangat singkat (2-5
detik). Pemanasan dengan suhu yang sangat tinggi bertujuan untuk membunuh
seluruh mikroorganisme, baik pembusuk maupun patogen (penyebab penyakit).
Waktu pemanasan yang sangat singkat dimaksudkan untuk mencegah kerusakan
nilai gizi susu, serta untuk mendapatkan warna, aroma dan rasa yang relatif
tidak berubah dibandingkan susu segarnya. Di dalam teknologi pangan, telah
diketahui bahwa pengolahan dengan suhu pemanasan yang tinggi tetapi dengan
waktu yang sangat singkat, lebih dapat menyelamatkan nilai gizi daripada
suhu pengolahan yang lebih rendah tetapi dengan waktu yang lebih
lama.Pengolahan susu cair segar menjadi susu UHT relatif lebih sedikit
pengaruhnya terhadap kerusakan zat-zat gizi, dibandingkan dengan pengolahan
susu bubuk.

Susu bubuk berasal susu segar yang kemudian dikeringkan, umumnya
menggunakan spray dryer atau roller dryer. Kerusakan protein sebesar 30%
dapat terjadi pada pengolahan susu cair menjadi susu bubuk. Kerusakan
vitamin dan mineral juga lebih banyak terjadi pada pengolahan susu bubuk.

Susu UHT dapat dijadikan sebagai pengganti susu bubuk. Dalam beberapa hal,
susu UHT lebih praktis diberikan kepada anak-anak, yaitu mudah dibawa, tidak
perlu waktu untuk menyiapkannya, serta awet disimpan pada suhu kamar selama
10 bulan meskipun tanpa bahan pengawet. Konsumsi susu penting untuk
meningkatkan sistem imunitas (kekebalan) tubuh terhadap berbagai penyakit.

Sesungguhnya susu cair dapat diandalkan sebagai bahan pangan sumber zat gizi
yang sangat baik. Itulah alasan utamanya mengapa konsumsi susu cair di
dunia selalu lebih tinggi dibandingkan susu bubuk. Hanya di Indonesia,
berlaku hal sebaliknya. Hal tersebut merupakan warisan masa lalu, khususnya
di zaman penjajahan yang lebih mudah untuk mendistribusikan susu bubuk
ketimbang susu cair. Kendala lain di masa lalu adalah keterbatasan
teknologi pengolahan susu dan keterbatasan lemari pendingin.

Selain itu keunggulan susu UHT dibandingkan yang lain adalah: (1) aman untuk
dikonsumsi, karena telah bebas dari mikroba pembusuk dan mikroba penyebab
penyakit, (2) memiliki warna, rasa dan penampakan yang mirip susu sapi
segar, (3) susu bersifat awet dan tanpa bahan pengawet, (4) sangat praktis
untuk dikonsumsi dan tidak membutuhkan lemari pendingin, (5) mengandung zat
gizi yang sangat bermanfaat bagi pemeliharaan kesehatan tubuh yang optimal.

Semoga ibu & keluarga tetap mengkonsumsi susu UHT untuk memperoleh manfaat
yang optimal...

Salam Hangat,

seputar susu

Selasa, 25 November 2008

Seandainya Pemimpin Indonesia seperti ini ....



Seandainya Pemimpin Indonesia seperti ini ....wah! Presiden Iran saat ini: Mahmoud Ahmadinejad, ketika di wawancara oleh TV Fox (AS) soal kehidupan pribadinya: "Saat anda melihat di cermin setiap pagi, apa yang anda katakan pada diri anda?" Jawabnya: "Saya melihat orang di cermin itu dan mengatakan padanya:"Ingat, kau tak lebih dari seorang pelayan, hari di depanmu penuh dengan tanggung jawab yang berat, yaitu melayani bangsa Iran ."

Berikut adalah gambaran Ahmadinejad, yang membuat orang ternganga:
1. Saat pertama kali menduduki kantor kepresidenan Ia menyumbangkan
seluruh karpet Istana Iran yang sangat tinggi nilainya itu kepada masjid2 di Teheran dan menggantikannya dengan karpet biasa yang mudah dibersihkan.

2. Ia mengamati bahwa ada ruangan yang sangat besar untuk menerima dan
menghormati tamu VIP, lalu ia memerintahkan untuk menutup ruang tersebut dan menanyakan pada protokoler untuk menggantinya dengan ruangan biasa dengan 2 kursi kayu, meski sederhana tetap terlihat impresive.

3. Di banyak kesempatan ia bercengkerama dengan petugas kebersihan di sekitar rumah dan kantor kepresidenannya.

4. Di bawah kepemimpinannya, saat ia meminta menteri2 nya untuk datang kepadanya dan menteri2 tsb akan menerima sebuah dokumen yang ditandatangani yang berisikan arahan2 darinya, arahan tersebut terutama sekali menekankan para menteri2nya untuk tetap hidup sederhana dan disebutkan bahwa rekening pribadi maupun kerabat dekatnya akan diawasi, sehingga pada saat menteri2 tsb berakhir masa jabatannya dapat meninggalkan kantornya dengan kepala tegak.

5. Langkah pertamanya adalah ia mengumumkan kekayaan dan propertinya yang
terdiri dari Peugeot 504 tahun 1977, sebuah rumah sederhana warisan ayahnya 40 tahun yang lalu di sebuah daerah kumuh di Teheran. Rekening banknya bersaldo minimum, dan satu2nya uang masuk adalah uang gaji bulanannya.

6. Gajinya sebagai dosen di sebuah universitas hanya senilai US$ 250.

7. Sebagai tambahan informasi, Presiden masih tinggal di rumahnya. Hanya itulah yang dimilikinyaseorang presiden dari negara yang penting baik secara strategis, ekonomis, politis, belum lagi secara minyak dan pertahanan. Bahkan ia tidak mengambil gajinya, alasannya adalah bahwa semua kesejahteraan adalah milik negara dan ia bertugas untuk menjaganya.

8. Satu hal yang membuat kagum staf kepresidenan adalah tas yg selalu
dibawa sang presiden tiap hari selalu berisikan sarapan; roti isi atau roti keju yang disiapkan istrinya dan memakannya dengan gembira, ia juga menghentikan kebiasaan menyediakan makanan yang dikhususkan untuk presiden.

9. Hal lain yang ia ubah adalah kebijakan Pesawat Terbang Kepresidenan, ia mengubahnya menjadi pesawat kargo sehingga dapat menghemat pajak masyarakat dan untuk dirinya, ia meminta terbang dengan pesawat terbang biasa dengan kelas ekonomi.

10. Ia kerap mengadakan rapat dengan menteri2 nya untuk mendapatkan info
tentang kegiatan dan efisiensi yang sdh dilakukan, dan ia memotong protokoler istana sehingga menteri2 nya dapat masuk langsung ke ruangannya tanpa ada hambatan. Ia juga menghentikan kebiasaan upacara2 seperti karpet merah, sesi foto, atau publikasi pribadi, atau hal2 spt itu saat mengunjungi berbagai tempat di negaranya.

11. Saat harus menginap di hotel, ia meminta diberikan kamar tanpa tempat
tidur yg tidak terlalu besar karena ia tidak suka tidur di atas kasur, tetapi lebih suka tidur di lantai beralaskan karpet dan selimut. Apakah perilaku tersebut merendahkan posisi presiden? Presiden Iran tidur di ruang tamu rumahnya sesudah lepas dari pengawal2nya yg selalu mengikuti kemanapun ia pergi. Menurut koran Wifaq, foto2 yg diambil oleh adiknya tersebut, kemudian dipublikasikan oleh media masa di seluruh dunia, termasuk amerika.

12. Sepanjang sholat, anda dapat melihat bahwa ia tidak duduk di baris paling muka

13. Bahkan ketika suara azan berkumandang, ia langsung mengerjakan sholat
dimanapun ia berada meskipun hanya beralaskan karpet biasa

14. Ia juga tidak mau bersalaman dengan wanita yang bukan muhrimnya, cukup menundukan kepala sebagai rasa hormat

Mudah-mudahan di pemilu yang akan datang kita akan memiliki Presiden seperti itu…

Minggu, 23 November 2008

RUU Pornografi merendahkan wanita & pemecah belah persatuan bangsa ?






Inke Maris MA Secretary General The Save Indonesian Children Alliance (Aliansi Selamatkan Anak Indonesia) Republika, 3 November 2008 Segelintir orang pintar telah menebar kebohongan tentang RUU Pornografi beberapa waktu lalu yang merupakan hasil godokan Tim 4, yaitu Depkumham, Depag, Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan Depkominfo, selain Panja DPR. Intisari RUUP dapat dibaca dari empat pasal saja. Pasal 1, 4, 11, dan 12 gamblang menjelaskan tujuannya adalah 1) menghambat penyebaran pornografi yang mesum dan cabul (indecent dan obscene sexually arousing material) dan 2) melindungi anak-anak (di bawah 18 tahun sesuai konvensi nasional) dari akses terhadap pornografi dan melindungi anak-anak dari dijadikan objek seks, 3) larangan pornografi disebarluaskan melalui berbagai media yang memuat persenggamaan, ketelanjangan, dan kesan ketelanjangan, persenggamaan dengan penyimpangan, kekerasan seksual, dan onani, 4) yang dikriminalkan adalah produsen, pengedar dan pelaku/model pornografi laki dan perempuan yang melakukan tanpa dipaksa. Silakan periksa, tidak satu pun dari 44 pasal RUUP yang mengancam atau berimplikasi mengancam keanekaragaman bangsa Indonesia atau mengancam pluralisme, atau mengkriminalkan tubuh perempuan, atau mengancam agama, atau mengancam seniman. Jika ada yang mengatakan demikian dan kita percaya, maka segelintir orang telah berhasil mengelabui kita. Mungkin karena mereka tidak menyadari bahwa penjara anak-anak kita sudah dipenuhi oleh pelaku kejahatan seks (80 persen menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia) sebagian besar setelah melihat pornografi melalui komik, VCD, dan lain-lain yang serbamudah dan meriah. Mungkin juga mereka tidak peduli perkosaan anak oleh anak terjadi dari di banyak kota dari Jambi sampai ke Kupang. Mungkin mereka tidak peduli bahwa 600 film persenggamaan buatan remaja dan mahasiswa di tahun 2007 gentayangan di internet, sementara tayangan kegiatan seks remaja ditebar melalui HP lebih banyak lagi (menurut survei Jangan Bugil Depan Kamera), 2.000 responden usia 8-12 tahun di Jabodetabek semua telah menonton pornografi (menurut survei 2007 Yayasan Buah Hati). Bukankah isi suatu pemborosan sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi Indonesia? Hebatnya lagi penyebar pornografi anak secara global pelakunya antara lain di Indonesia seperti diberitakan oleh CNN dan BBC ketika terbongkar situs pornografi anak berbasis Texas di tahun 2002. Penyebaran pornografi sangat sulit dibendung, seperti halnya penyebaran narkoba ilegal, apalagi tanpa undang-undang yang jelas. Semua produk hukum yang ada sekarang tidak mengandung kata pornografi, yang ada pengaturan kesopanan dan kesusilaan yang parameternya lebih tidak jelas dibanding dengan definisi pornografi dalam RUUP. Dengan disahkannya RUUP maka Indonesia akan lebih mendekati standar internasional sebagaimana yang disarankan oleh ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography and the Trafficking of Children for Sexual Purpose). Indonesia seharusnya menyelaraskan hukumnya dengan definisi internasional mengenai pornografi anak. Sangat penting bahwa di dalam RUUP tercantum klausul-klausul mengenai pornografi anak yang melindungi anak-anak dari kejahatan pornografi secara efektif (Global Monitoring Report 2006). Inke Maris MA Secretary General The Save Indonesian Children Alliance (Aliansi Selamatkan Anak Indonesia)

Senin, 17 November 2008

Tips Dan Trik Membuat Paspor







diambil dari http://209.85.175.132/search?q=cache:z5ln2kcOnmsJ:www.stoptrafiking.or.id/index.php%3Foption%3Dcom_content%26task%3Dview%26id%3D3%26Itemid%3D2+BAGAIMANA+cara+membuat+paspor&hl=id&ct=clnk&cd=4&gl=id

Apabila anda belum pernah ke kantor imigrasi, pastinya anda akan sedikit mengalami kesulitan, begitu banyak orang dengan prosedur yang sangat menyulitkan. Menurut saya prosedur pembuatan paspor seharusnya dapat dibuat lebih mudah dan tidak terlalu rumit.

Kalo saya perhatikan sebenarnya membuat paspor itu tidak terlalu rumit, apabila anda mengetahui cara pembuatannya. Karena itulah saya merasa harus berbagi pengalaman saya mengenai pembuatan paspor.

Dalam mengajukan permohonan paspor anda harus membawa kelengkapan andministrasi yang diperlukan, yaitu :

a. Keterangan Identitas Diri, berupa :

- Bukti domisili, dengan ketentuan :

  • Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk. Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
  • Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

- Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri sbb :

  • Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau Surat baptis.

b. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN.
c. Surat rekomendasi dari perusahaan bagi yang telah bekerja.
d. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil

Cara Pembuatan Paspor :

  • Pertama-tama anda harus membeli formulir permohonan pembuatan paspor sebesar Rp. 5.000,-, lalu anda mengisi formulir tersebut dan melampirkan persyaratan yang sudah ditentukan.
  • Serahkan formulir dan lampirannya ke loket yang telah disediakan.
  • Setelah formulir diperiksa, maka anda akan diberukan kuitansi pembayaran untuk biaya foto (Rp. 55.000) dan sidik jari (Rp. 5.000).
  • Serahkan bukti pembayaran foto dan sidik jari tersebut kembali ke loket, petugas akan memberitahu tanggal pengambilan foto dan sidik jari anda. Biasanya anda harus menunggu selama 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jarinya.
  • Datanglah pada hari yang telah ditentukan untuk dapat difoto dan diambil sidik jarinya, sebelum itu anda harus mengambil berkas anda ke loket tempat anda menyerahkan berkas-berkas anda, lalu berkas tersebut diserahkan ke petugas administrasi di tempat pengambilan foto dan sidik jari.
  • Setelah selesai difoto dan diambil sidik jarinya, maka anda harus membawakembali berkas ke loket awal.
  • Petugas loket akan memberikan kuitansi untuk pembayaran paspor (Rp. 200.000).
  • Setelah melakukan pembayaran, berikan bukti pembayaran paspor dan setelah itu anda menunggu untuk wawancara.
  • Setelah wawancara anda harus menunggu kembali selama 1 minggu untuk dapat mengambil paspor anda.
  • Ambil paspor anda di loket pengambilan paspor (jangan lupa membawa kuitansi pembayaran paspor, foto copy paspor anda dan berikan foto copyannya kepada loket tersebut.

Tips and Trick pembuatan paspor :

  • Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke Kantor Imigrasi dimana anda berdomisili. Walaupun memakan waktu lebih lama tetapi biayanya lebih murah daripada anda melalui calo.
  • Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket. Bukti ini menyatakan anda telah menyerahkan kelengkapan administrasi yang diminta oleh Kantor Imigrasi
  • Mintalah kwitansi pembayaran paspor anda kepada petugas/kasir. Bukti ini menyatakan anda telah melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor anda.
  • Jangan malu untuk bertanya,saya sarankan lebih baik bertanya kepada sesama pembuat paspor dikarenakan biasanya informasi yang didapatkan lebih banyak daripada anda bertanya kepada petugas yang dengan tampang yang kurang ramah dan sepertinya enggan sekali memberikan informasi.
  • Apabila anda ingin proses yang cepat dalam pembuatan paspor berikan alasan yang masuk akal kepada petugas. Sehingga anda tidak perlu menunggu 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jari.
  • Datanglah pagi-pagi untuk dapat dilakukan pengambilan foto dan sidik jari. karena apabila anda datang siang hari maka anda harus menunggu sangat-sangat lama, hal ini dikarenakan petugas mendahulukan orang2 yang membuat paspor melalui calo dari pada yang melakukan sendiri.

Semoga Tips and Trick ini dapat berguna dalam pembuatan paspor anda…….

BAGAIMANA TATA CARA MEMBUAT PASPOR BIASA ?



CARA MEMBUAT PASPOR BIASA MELALUI KANTOR IMIGRASI SETEMPAT :

Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

  1. Paspor Biasa
    1. Paspor biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
    2. Pemberian Paspor biasa dilakukan oleh :
      • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk Menteri, bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal atau berada di wilayah Negara Republik Indonesia;
      • Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara yang bertempat tinggal atau berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
    3. Paspor Biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan
    4. Permintaan Papor Biasa dikenakan biaya.

PELAYANAN UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA :

Langkah-langkah yang harus Anda ikuti dalam mengurus Paspor.

Surat Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) yang bisa Anda mohonkan di Kantor Imigrasi Cirebon adalah :

  1. Paspor Biasa 48 (empat puluh delapan) halaman untuk Warga Negara Indonesia.
  2. Paspor Biasa 24 (dua puluh empat) halaman untuk Warga Negara Indonesia, khusus Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri.

Langkah-langkah :

  • Pertama-tama Anda harus mengambil Formulir Permohonan (Gratis) di Loket Permohonan Paspor. Map berikut Cover Paspor tersedia di Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Cirebon dengan biaya penggantian ongkos cetak Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
  • Serahkan formulir dan lampiran persyaratan yang telah ditentukan ke Loket Permohonan Paspor.
  • Setelah formulir berikut persyaratan diperiksa, Petugas Loket akan memberikan Tanda Terima Permohonan, yang berisi Nama Pemohon, Nomor Urut Permohonan, Nama Petugas Penerima Permohonan, Tanggal Permohonan dan Tanggal Pemohon untuk kembali.
  • Pada tanggal yang telah ditentukan (Hari kedua) Pemohon datang kembali ke Loket Permohonan dengan menyerahkan Tanda Bukti Permohonan.
  • Petugas Loket akan memberikan persetujuan untuk melakukan pembayaran Biaya Buku Paspor, Biaya Foto dan Biaya Sidik Jari.
  • Setelah melakukan pembayaran di Loket Pembayaran, Petugas Loket Pembayaran (Kasir) akan memberikan Tanda Bukti Pembayaran dan Nomor Urut Antrian untuk Wawancara, Pengambilan Foto dan Sidik Jari.
  • Pemohon akan dipanggil untuk Wawancara, Foto dan Sidik Jari sesuai dengan nomor urut antrian.
  • Pada hari berikutnya (Hari ketiga), Pemohon dapat mengambil Paspor yang sudah selesai di Loket Pengambilan Paspor dengan menunjukkan Tanda Bukti Permohonan/Pembayaran.

Persyaratan MEMBUAT PASPOR :

  1. Bukti domisili, terdiri dari :
    1. bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dilengkapi dengan Kartu Keluarga(KK);
    2. bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri, Tanda Bukti Penduduk (Identity Card) negara setempat, atau Bukti/Petunjuk/Keterangan lain yang menunjukkan bahwa Pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  1. Bukti Identitas Diri, antara lain :
    1. akte kelahiran atau surat kenal kelahiran;
    2. akte perkawinan/buku nikah;
    3. ijazah;
    4. surat baptis;
    5. surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
  1. Surat Ganti Nama, bagi mereka yang pernah ganti nama.
  2. bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, melampirkan surat rekomendasi dari instansinya.
  3. khusus untuk calon tenaga kerja Indonesia melampirkan Surat Rekomendasi dari Departemen/Dinas Tenaga Kerja, dan bagi Pelaut melampirkan buku pelaut.
  4. paspor lama bagi pemohon yang sebelumnya pernah memiliki paspor.

PELAYANAN UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA :

B i a y a Pembuatan Paspor:

1.

Paspor Biasa 48 halaman (Baru) :Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian :


- Blanko/Buku Paspor.......................................

Rp.

200.000,00


- Jasa penggunaan teknologi biometric................

Rp.

55.000,00


- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................

Rp.

15.000,00



Paspor Biasa 48 halaman (Pengganti)
yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam :
Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian :


- Blanko/Buku Paspor.......................................

Rp.

200.000,00


- Jasa penggunaan teknologi biometric................

Rp.

55.000,00


- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................

Rp.

15.000,00



Paspor Biasa 48 halaman (Pengganti)
yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian : Rp. 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian :


- Blanko/Buku Paspor.......................................

Rp.

400.000,00


- Jasa penggunaan teknologi biometric................

Rp.

55.000,00


- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................

Rp.

15.000,00


2.

Paspor Biasa 24 halaman (Baru) : Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah); dengan rincian :


- Blanko/Buku Paspor.......................................

Rp.

50.000,00


- Jasa penggunaan teknologi biometric................

Rp.

55.000,00


- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................

Rp.

15.000,00



Paspor Biasa 24 halaman (Pengganti)
yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam : Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian :


- Blanko/Buku Paspor.......................................

Rp.

50.000,00


- Jasa penggunaan teknologi biometric................

Rp.

55.000,00


- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................

Rp.

15.000,00



Paspor Biasa 24 halaman (Pengganti)
yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian : Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian :


- Blanko/Buku Paspor.......................................

Rp.

100.000,00


- Jasa penggunaan teknologi biometric................

Rp.

55.000,00


- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................

Rp.

15.000,00

PELAYANAN UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA :

Penolakan, Penarikan, Pencabutan dan Pembatalan SPRI

  1. Penolakan Pemberian Paspor dilakukan apabila:
    1. permohonan tidak memenuhi persyaratan;.
    2. dokumen persyaratan yang dilampirkan cacat yuridis, palsu atau dipalsukan;
    3. memberikan keterangan yang tidak benar;
    4. pemohon termasuk dalam Daftar Pencegahan.
  1. Penarikan Paspor dilakukan apabila :
    1. ada kebijakan baru dari Pemerintah mengenai standar, isi, serta penggantian bentuk Paspor.
    2. rusak sedemikian rupa sehingga keterangan mengenai pemegangnya menjadi tidak jelas, atau memberikan kesan tidak pantas lagi sebagai dokumen Negara.
  1. Pencabutan dan Pembatalan Paspor dilakukan apabila :
    1. pemegang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
    2. karena sesuatu hal demi kepentingan nasional meskipun Paspor RI masih berlaku.
    3. pemegang memberikan keterangan tidak benar atau identitas palsu pada saat mendapatkan Paspor.
    4. pemegang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau tindak pidana kejahatandi luar Wilayah Indonesia.
    5. pemegang meninggal dunia.
    6. paspor yang dilaporkan hilang oleh pemegangnya.
    7. paspor yang sudah selesai diproses tidak diambil oleh Pemohon dalam jangka waktu tiga bulan.

PELAYANAN UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA :

TIPS MEMBUAT PASPOR:

  • Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya Anda mengajukan sendiri permohonan tanpa melalui perantara.
  • Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada Petugas Loket. Bukti ini menyatakan Anda telah menyerahkan kelengkapan permohonan yang dipersyaratkan, dan kapan harus kembali untuk proses selanjutnya.
  • Setiap Anda melakukan pembayaran biaya imigrasi, kami selalu mengeluarkan Tanda Bukti Pembayaran (kuitansi), oleh karena itu mintalah kuitansi tersebut manakala Petugas kami lupa memberikannya. Bukti ini menyatakan bahwa Anda telah melakukan pembayaran biaya pembuatan Paspor.
  • Jangan malu untuk bertanya kepada Petugas Loket apabila ada kejanggalan atau ada hal-hal yang dirasakan kurang jelas.
  • Manfaatkan Media Layanan Informasi yang telah kami sediakan untuk mendapatkan informasi yang Anda perlukan.
  • Apabila Anda dalam keadaan mendesak ingin lebih cepat dalam penyelesaian permohonan, berikan alasan yang masuk akal disertai bukti penguat kepada Petugas Loket.
  • Pada hari yang telah ditentukan untuk foto dan sidik jari sebaiknya Anda datang pagi-pagi untuk mendapatkan akses data yang lebih cepat dalam proses pengambilan foto dan sidik jarinya.
  • Percayakan permohonan Anda kepada Petugas Loket untuk penyelesaiannya dan jangan pernah menerima tawaran jasa dari siapapun juga yang menjanjikan bisa mempercepat penyelesaian permohonan Anda.
  • Kami bangga bisa melayani Anda, karena itu kepedulian Anda untuk menyampaikan keluhan, kritik dan saran, sekecil apapun, melalui media yang telah kami sediakan akan sangat membantu upaya kami dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.

BIAYA IMIGRASI

Biaya Imigrasi

DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH JAWA BARAT
KANTOR IMIGRASI KLAS II CIREBON

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI

Peraturan Pemerintah Nomor : 75 Th. 2005, Jo.
Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Th 2007, Jo.
Peraturan Pemerintah Nomor : 82 Th 2007

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

SATUAN

TARIP

1

2

3

I.

PELAYANAN JASA HUKUM





1 . s/d 5





6. Biaya yang berkaitan dengan Sidik





* Pengambilan Sidik Jari untuk
dirumus dengan sistem AFIS

per orang

Rp.

15.000,00

II.

SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA :





1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI
perorangan.

per buku

Rp.

200.000,00


2. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI
perorangan.

per buku

Rp.

50.000,00


3. Paspor RI untuk orang asing
perorangan.

per buku

Rp.

500.000,00


4. Surat perjalanan laksana paspor
untuk WNI perorangan.

per buku

Rp.

40.000,00


5. Surat perjalanan laksana paspor
untuk WNI dua orang atau lebih.

per buku

Rp.

50.000,00


6. Surat perjalanan laksana paspor
untuk asing perorangan.

per buku

Rp.

100.000,00


7. Surat perjalanan laksana paspor
untuk orang asing dua orang atau
lebih.

per buku

Rp.

150.000,00


8. Perubahan surat perjalanan laksana
paspor untuk WNI dari SPLP
perorangan menjadi SPLP keluarga
dua orang atau lebih.

per buku

Rp.

30.000,00


9. Perubahan surat perjalanan laksana
paspor untuk orang asing dari SPLP
perorangan menjadi SPLP keluarga
dua orang atau lebih.

per buku

Rp.

40.000,00


10. Paspor biasa 24 halaman pengganti
yang hilang / rusak yang masih
berlaku disebabkan karena kelalaian.

per buku

Rp.

100.000,00


11. Paspor biasa 48 halaman pengganti
yang hilang / rusak yang masih
berlaku disebabkan karena kelalaian.

per buku

Rp.

400.000,00


12. Paspor biasa 24 halaman pengganti
yang hilang / rusak yang masih
berlaku disebabkan karena bencana
alam dan awak kapal yang kapalnya
tenggelam.

per buku

Rp.

50.000,00


13. Paspor biasa 48 halaman pengganti
yang hilang / rusak yang masih
berlaku disebabkan karena bencana
alam dan awak kapal yang kapalnya
tenggelam.

per buku

Rp.

200.000,00


14. Pas lintas batas perorangan.

per buku

Rp.

10.000,00


15. Pas lintas batas keluarga.

per buku

Rp.

15.000,00


16. Jasa penggunaan teknologi sistem
penerbitan Paspor berbasis biometrik

per buku

Rp.

55.000,00

III.

VISA :





1. Visa Singgah

per orang

US $

20,00


2. Visa Kunjungan.

per orang

US $

45,00


3. Visa Kunjungan Beberapa Kali
Perjalanan dihitung pertahun.

per orang

US $

100,00


4. Visa Kunjungan Saat Kedatangan :





* 7 (tujuh) hari.

per orang

US $

10,00


* 30 (tiga puluh) hari.

per orang

US $

25,00


5. Visa Tinggal Terbatas :





* Paling lama 6 (enam) bulan.

per orang

US $

50,00


* 1 (satu) tahun.

per orang

US $

100,00


* 2 (dua) tahun.

per orang

US $

175,00

IIV

IZIN KEIMIGRASIAN :





1. Setiap Kali Perpanjangan Izin
Kunjungan.

per orang

Rp.

250.000,00


2. Izin Tinggal Terbatas :





* Paling lama 6 (enam) bulan.

per orang

Rp.

350.000,00


* 1 (satu) tahun.

per orang

Rp.

700.000,00


* 2 (dua) tahun.

per orang

Rp.

1.200.000,00


3. Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal
Terbatas :





* Paling lama 6 (enam) bulan.

per orang

Rp.

350.000,00


* 1 (satu) tahun.

per orang

Rp.

700.000,00


* 2 (dua) tahun.

per orang

Rp.

1.200.000,00


4. Penggantian Kartu Izin Tinggal
Terbatas karena rusak atau hilang
dan masih berlaku :





* Paling lama 6 (enam) bulan.

per orang

Rp.

700.000,00


* 1 (satu) tahun.

per orang

Rp.

1.400.000,00


* 2 (dua) tahun.

per orang

Rp.

2.400.000,00


5. Izin Tinggal Khusus Keimigrasian,
Perpanjangan, Penggantian dan
Penambahan masa berlakunya.

per orang

Rp.

500.000,00


6. Teraan pemberian Izin Tinggal
Khusus Keimigrasian, Penggantian
dan Penambahan Izin Tinggal Khusus
Keimigrasian pada Kantor Imigrasi.

per orang

Rp.

100.000,00


7. Izin Tinggal Tetap.

per orang

Rp.

3.000.000,00


8. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap.

per orang

Rp.

2.000.000,00


9. Penggantian Izin Tinggal Tetap
karena rusak atau hilang dan masih
berlaku.

per orang

Rp.

1.000.000,00

V.

IZIN MASUK KEMBALI (Re-Entry Permit)





1. Untuk satu kali perjalanan.

per orang

Rp.

200.000,00


2. Untuk beberapa kali perjalanan
(6 bulan).

per orang

Rp.

600.000,00


3. Untuk beberapa kali perjalanan
(1 tahun).

per orang

Rp.

1.000.000,00


4. Untuk beberapa kali perjalanan
(2 tahun).

per orang

Rp.

1.750.000,00

VI.

Surat Keterangan Keimigrasian

per orang

Rp.

500.000,00

VII.

BIAYA BEBAN :





Orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari Izin Keimigrasian yang diberikan, di hitung per hari.

per hari

Rp.

200.000,00


Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

per alat
angkut

Rp.

30.000.000,00

VIII.

Smart Card.

per orang

Rp.

150.000,00

IX.

Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pasific
Economic Cooperation / APEC Business& Travel Card
(ABTC).

per orang

Rp.

2.000.000,00

UNTUK PENGAJUAN PEMBUATAN PASPOR SECARA ONLINE COBA BUKA DI : http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/PassportFormCustomer.jsp

Ini layanan salah satu agen untuk pembuatan paspor

SYARAT PEMBUATAN PASPOR

Biaya /Area

Jaksel & Jakpus

Jakut, Jaktim & Jakbar

Tangerang

Krawang & Bekasi

Biaya u/WNI Dewasa

Rp.600.000

Rp.600.000

Rp.850.000

Rp.850.000

Biaya u/WNI Anak

Rp.850.000

Rp.850.000

Rp.1.000.000

Rp.1.000.000

Biaya Screening Rp.100.000

Dokumen dijemput

5-7 hari kerja selesai

Warga Negara Indonesia Keturunan (Dewasa):

1. Paspor Lama jika Perpanjang

2. KTP

3. Akte Lahir

4. WNI atau SKBRI

5. Surat Ganti Nama jika Ada

6. Kartu Keluarga

7. Akte Nikah jika Sudah Menikah

8. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta

Warga Negara Indonesia Asli (Dewasa):

1. Paspor Lama jika Perpanjang

2. KTP

3. Akte Lahir

4. Ijasah SMA

5. Kartu Keluarga

6. Akte Nikah jika Sudah Menikah

7. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta

Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Dewasa:

1. Paspor Lama jika Perpanjang

2. ID Card di Negara yang sesuai dengan paspor

3. Akte Lahir

4. WNI atau SKBRI

5. Surat Ganti Nama jika Ada

6. Akte Nikah jika Sudah Menikah

Warga Negara Indonesia Keturunan (Anak):

1. Paspor Lama jika Perpanjang

2. KTP Orang Tua

3. Akte Lahir

4. WNI atau SKBRI Orang tua jika Belum Mempunyai WNI sendiri

5. Surat Ganti Nama jika Ada

6. Kartu Keluarga

7. Akte Nikah Orang Tua

Warga Negara Indonesia Asli (Anak):

1. Paspor Lama jika Perpanjang

2. KTP Orang Tua

3. Akte Lahir

4. Kartu Keluarga

5. Akte Nikah Orang Tua

Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Anak:

1. Passport lama jika perpanjang

2. ID Card di Negara yang sesuai dengan passport

3. Akte Lahir

4. WNI atau SKBRI orang tua jika belum mempunyai WNI sendiri

5. Surat Ganti Nama jika ada

6. Akte nikah orang tua

Perlu diperhatikan:

· Untuk pembuatan passport baru semua wilayah, dokumen HARUS ASLI kecuali KTP

· Untuk perpanjang passport semua wilayah, dokumen boleh photocopy kecuali wilayah JAKARTA TIMUR, CENGKARENG, TANGERANG dan KERAWANG

· Untuk pembuatan passport baru wilayah JAKARTA UTARA, bagi WNI keturunan HARUS MELAMPIRKAN IJAZAH SMA/ SMP

· Untuk pembuatan passport baru wilayah CENGKARENG, bagi WNI keturunan dikenakan scrining (pengesahan) dokumen

Kami melayani juga untuk pengurusan Dokumen lainnya:

Akte Kelahiran

Rp.250.000

Normal

Akte Kelahiran

Rp.550.000

Terlambat