Kamis, 06 Agustus 2009

syarat mutasi sim di kepolisian dan syarat perpanjangan sim


Mau Mutasi SIM? Inilah Syarat-syaratnya Minggu, 12 April 2009, 13:14 WIB
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Website Resmi Polda Metro Jaya, Minggu (12/4) sebagai berikut: I. Tata cara dan persyaratan perpanjangan pindah masuk (dari daerah) (Pasal 224 PP 44/93) a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter. b. Membawa kartu Induk/pengantar dari satuan lalu-lintas yang mengeluarkan SIM. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan. e. Melampirkan KTP. II. Tata cara dan persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (Pasal 224 PP.44/93) a. Mencabut berkas/kartu Induk dari satuan lalu-lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM. b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju. c. Melaporkan kepada kepala satuan lantas yang dituju. III. Persyaratan SIM hilang atau rusak (Pasal 255 PP.44/93) a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter. b. Laporan polisi kehilangan SIM. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan. e. Melampirkan KTP. syarat syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK tahunan,
  1. STNK (asli + 1 buah fotocopy)
  2. BPKB (asli + 1 buah fotocopy)
  3. KTP a/n pemilik kendaraan (asli + fotocopy)

Dan syarat syarat perpanjangan SIM baik A maupun C adalah:

  1. SIM lama (asli + 1 buah fotocopy)
  2. KTP (asli + 1 buah fotocopy)
apapun data berupa fotokopi buat lah lebih dari yang diminta, dan bawa pulpen sendiri.

Langkah langkah perpanjangan SIM di Gerai SIM adalah sebagai berikut:
  1. Datang ke meja pendaftaran, Ucapkan salam biar sopan, tunjukkan SIM lama dan KTP anda kemudian ambil formulir
  2. Isi formulir sesuai apa adanya, cukup mudah dan biasanya kesulitan cuma pas ketika harus nuilis kode pos rumah.. *halah*
  3. Kembalikan formulir disertai dengan fotocopy SIM dan STNK.
  4. Duduk manis di ruang tunggu yang nyaman ber-AC dan ada TVnya. *promo titipan*
  5. Ketika dipanggil, masuk ke ruang foto *jangan masuk kalau tidak dipanggil, nanti disangka mau nodong..*
  6. Duduk manis, tempelkan jempol kiri dan jempol kanan di alat scan *gantian ya, jangan 2 jempol barengan.. ga muat..* terus tanda tangan di alat buat rekam tanda tangan itu. *saran: tanda tangannya agak gede ya.. soalnya pas di print kecil pisan jadinya*
  7. Setelah jempol dan tanda tangan, duduk tegak, kepala agak nunduk, dan berikan senyum termanis anda siap siap difoto. *another good point, petugasnya disini sabar, ga kaya di SAMSAT yang tombol kameranya ada di pantat, jadi begitu duduk langsung jepret*
  8. Jangan langsung kabur, tetap duduk dan 15 detik kemudian (kata petugasnya) SIM anda selesai dicetak
  9. Ambil SIM anda, pastikan semuanya benar adanya.
  10. Bayar biaya pembuatan SIM sebesar Rp. 100.000,-, tidak, ini tidak dimark-up, karena ada biaya lain seperti asuransi kesehatan dsb. ;)
  11. Ucapkan terima kasih karena kita manusia yang sopan dan berpendidikan :D

Kemudian karena pas juga motor anung tercinta itu abis STNK nya, langsung lah ke ruangan sebelah buat perpanjang STNK

langkah-langkah perpanjang STNK nya adalah demikian:

  1. Datang ke meja formulir untuk minta formulir *jangan minta makanan ya!*
  2. Isi dengan benar seluruh field yang ada dan serahkan kembali beserta dengan STNK lama + Fotocopy, BPKB + Fotocopy dan KTP + Fotocopy ke meja pendaftaran.
  3. Tunggu sejenak, dan formulir anda akan dioper ke bagian formulir kemudian dipanggil ke meja kasir untuk melakukan pembayaran. *ya iyalah masa malah mo minta duit*
  4. Setelah membayar dan mendapatkan bukti resi pembayaran, tunggulah sejenak sampai nama anda dipanggil.
  5. STNK baru siap dibawa pulang. *jangan lupa minta plastiknya ya! itu yang buat bungkus STNK*
sebagian info ini di kutip dari blog anung waskito dengan alamat : http://74.125.153.132/search?q=cache:R8Rg2KDVe5IJ:blog.anungwaskito.com/2008/08/perpanjang-sim-stnk-gerai-sim-samsat-mall-artha-gading.htm+syarat+perpanjangan+sim&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-a