Senin, 17 November 2008

BAGAIMANA TATA CARA MEMBUAT PASPOR BIASA ?



CARA MEMBUAT PASPOR BIASA MELALUI KANTOR IMIGRASI SETEMPAT :

Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

  1. Paspor Biasa
    1. Paspor biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
    2. Pemberian Paspor biasa dilakukan oleh :
      • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk Menteri, bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal atau berada di wilayah Negara Republik Indonesia;
      • Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara yang bertempat tinggal atau berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
    3. Paspor Biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan
    4. Permintaan Papor Biasa dikenakan biaya.

PELAYANAN UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA :

Langkah-langkah yang harus Anda ikuti dalam mengurus Paspor.

Surat Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) yang bisa Anda mohonkan di Kantor Imigrasi Cirebon adalah :

  1. Paspor Biasa 48 (empat puluh delapan) halaman untuk Warga Negara Indonesia.
  2. Paspor Biasa 24 (dua puluh empat) halaman untuk Warga Negara Indonesia, khusus Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri.

Langkah-langkah :

  • Pertama-tama Anda harus mengambil Formulir Permohonan (Gratis) di Loket Permohonan Paspor. Map berikut Cover Paspor tersedia di Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Cirebon dengan biaya penggantian ongkos cetak Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
  • Serahkan formulir dan lampiran persyaratan yang telah ditentukan ke Loket Permohonan Paspor.
  • Setelah formulir berikut persyaratan diperiksa, Petugas Loket akan memberikan Tanda Terima Permohonan, yang berisi Nama Pemohon, Nomor Urut Permohonan, Nama Petugas Penerima Permohonan, Tanggal Permohonan dan Tanggal Pemohon untuk kembali.
  • Pada tanggal yang telah ditentukan (Hari kedua) Pemohon datang kembali ke Loket Permohonan dengan menyerahkan Tanda Bukti Permohonan.
  • Petugas Loket akan memberikan persetujuan untuk melakukan pembayaran Biaya Buku Paspor, Biaya Foto dan Biaya Sidik Jari.
  • Setelah melakukan pembayaran di Loket Pembayaran, Petugas Loket Pembayaran (Kasir) akan memberikan Tanda Bukti Pembayaran dan Nomor Urut Antrian untuk Wawancara, Pengambilan Foto dan Sidik Jari.
  • Pemohon akan dipanggil untuk Wawancara, Foto dan Sidik Jari sesuai dengan nomor urut antrian.
  • Pada hari berikutnya (Hari ketiga), Pemohon dapat mengambil Paspor yang sudah selesai di Loket Pengambilan Paspor dengan menunjukkan Tanda Bukti Permohonan/Pembayaran.

Persyaratan MEMBUAT PASPOR :

  1. Bukti domisili, terdiri dari :
    1. bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dilengkapi dengan Kartu Keluarga(KK);
    2. bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri, Tanda Bukti Penduduk (Identity Card) negara setempat, atau Bukti/Petunjuk/Keterangan lain yang menunjukkan bahwa Pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  1. Bukti Identitas Diri, antara lain :
    1. akte kelahiran atau surat kenal kelahiran;
    2. akte perkawinan/buku nikah;
    3. ijazah;
    4. surat baptis;
    5. surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
  1. Surat Ganti Nama, bagi mereka yang pernah ganti nama.
  2. bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, melampirkan surat rekomendasi dari instansinya.
  3. khusus untuk calon tenaga kerja Indonesia melampirkan Surat Rekomendasi dari Departemen/Dinas Tenaga Kerja, dan bagi Pelaut melampirkan buku pelaut.
  4. paspor lama bagi pemohon yang sebelumnya pernah memiliki paspor.

PELAYANAN UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA :

B i a y a Pembuatan Paspor:

1.

Paspor Biasa 48 halaman (Baru) :Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian :


- Blanko/Buku Paspor.......................................

Rp.

200.000,00


- Jasa penggunaan teknologi biometric................

Rp.

55.000,00


- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................

Rp.

15.000,00



Paspor Biasa 48 halaman (Pengganti)
yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam :
Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian :


- Blanko/Buku Paspor.......................................

Rp.

200.000,00


- Jasa penggunaan teknologi biometric................

Rp.

55.000,00


- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................

Rp.

15.000,00



Paspor Biasa 48 halaman (Pengganti)
yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian : Rp. 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian :


- Blanko/Buku Paspor.......................................

Rp.

400.000,00


- Jasa penggunaan teknologi biometric................

Rp.

55.000,00


- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................

Rp.

15.000,00


2.

Paspor Biasa 24 halaman (Baru) : Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah); dengan rincian :


- Blanko/Buku Paspor.......................................

Rp.

50.000,00


- Jasa penggunaan teknologi biometric................

Rp.

55.000,00


- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................

Rp.

15.000,00



Paspor Biasa 24 halaman (Pengganti)
yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam : Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian :


- Blanko/Buku Paspor.......................................

Rp.

50.000,00


- Jasa penggunaan teknologi biometric................

Rp.

55.000,00


- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................

Rp.

15.000,00



Paspor Biasa 24 halaman (Pengganti)
yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian : Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian :


- Blanko/Buku Paspor.......................................

Rp.

100.000,00


- Jasa penggunaan teknologi biometric................

Rp.

55.000,00


- Pengambilan Sidik Jari sitem AFIS...................

Rp.

15.000,00

PELAYANAN UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA :

Penolakan, Penarikan, Pencabutan dan Pembatalan SPRI

  1. Penolakan Pemberian Paspor dilakukan apabila:
    1. permohonan tidak memenuhi persyaratan;.
    2. dokumen persyaratan yang dilampirkan cacat yuridis, palsu atau dipalsukan;
    3. memberikan keterangan yang tidak benar;
    4. pemohon termasuk dalam Daftar Pencegahan.
  1. Penarikan Paspor dilakukan apabila :
    1. ada kebijakan baru dari Pemerintah mengenai standar, isi, serta penggantian bentuk Paspor.
    2. rusak sedemikian rupa sehingga keterangan mengenai pemegangnya menjadi tidak jelas, atau memberikan kesan tidak pantas lagi sebagai dokumen Negara.
  1. Pencabutan dan Pembatalan Paspor dilakukan apabila :
    1. pemegang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
    2. karena sesuatu hal demi kepentingan nasional meskipun Paspor RI masih berlaku.
    3. pemegang memberikan keterangan tidak benar atau identitas palsu pada saat mendapatkan Paspor.
    4. pemegang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau tindak pidana kejahatandi luar Wilayah Indonesia.
    5. pemegang meninggal dunia.
    6. paspor yang dilaporkan hilang oleh pemegangnya.
    7. paspor yang sudah selesai diproses tidak diambil oleh Pemohon dalam jangka waktu tiga bulan.

PELAYANAN UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA :

TIPS MEMBUAT PASPOR:

  • Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya Anda mengajukan sendiri permohonan tanpa melalui perantara.
  • Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada Petugas Loket. Bukti ini menyatakan Anda telah menyerahkan kelengkapan permohonan yang dipersyaratkan, dan kapan harus kembali untuk proses selanjutnya.
  • Setiap Anda melakukan pembayaran biaya imigrasi, kami selalu mengeluarkan Tanda Bukti Pembayaran (kuitansi), oleh karena itu mintalah kuitansi tersebut manakala Petugas kami lupa memberikannya. Bukti ini menyatakan bahwa Anda telah melakukan pembayaran biaya pembuatan Paspor.
  • Jangan malu untuk bertanya kepada Petugas Loket apabila ada kejanggalan atau ada hal-hal yang dirasakan kurang jelas.
  • Manfaatkan Media Layanan Informasi yang telah kami sediakan untuk mendapatkan informasi yang Anda perlukan.
  • Apabila Anda dalam keadaan mendesak ingin lebih cepat dalam penyelesaian permohonan, berikan alasan yang masuk akal disertai bukti penguat kepada Petugas Loket.
  • Pada hari yang telah ditentukan untuk foto dan sidik jari sebaiknya Anda datang pagi-pagi untuk mendapatkan akses data yang lebih cepat dalam proses pengambilan foto dan sidik jarinya.
  • Percayakan permohonan Anda kepada Petugas Loket untuk penyelesaiannya dan jangan pernah menerima tawaran jasa dari siapapun juga yang menjanjikan bisa mempercepat penyelesaian permohonan Anda.
  • Kami bangga bisa melayani Anda, karena itu kepedulian Anda untuk menyampaikan keluhan, kritik dan saran, sekecil apapun, melalui media yang telah kami sediakan akan sangat membantu upaya kami dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.

BIAYA IMIGRASI

Biaya Imigrasi

DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH JAWA BARAT
KANTOR IMIGRASI KLAS II CIREBON

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI

Peraturan Pemerintah Nomor : 75 Th. 2005, Jo.
Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Th 2007, Jo.
Peraturan Pemerintah Nomor : 82 Th 2007

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

SATUAN

TARIP

1

2

3

I.

PELAYANAN JASA HUKUM





1 . s/d 5





6. Biaya yang berkaitan dengan Sidik





* Pengambilan Sidik Jari untuk
dirumus dengan sistem AFIS

per orang

Rp.

15.000,00

II.

SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA :





1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI
perorangan.

per buku

Rp.

200.000,00


2. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI
perorangan.

per buku

Rp.

50.000,00


3. Paspor RI untuk orang asing
perorangan.

per buku

Rp.

500.000,00


4. Surat perjalanan laksana paspor
untuk WNI perorangan.

per buku

Rp.

40.000,00


5. Surat perjalanan laksana paspor
untuk WNI dua orang atau lebih.

per buku

Rp.

50.000,00


6. Surat perjalanan laksana paspor
untuk asing perorangan.

per buku

Rp.

100.000,00


7. Surat perjalanan laksana paspor
untuk orang asing dua orang atau
lebih.

per buku

Rp.

150.000,00


8. Perubahan surat perjalanan laksana
paspor untuk WNI dari SPLP
perorangan menjadi SPLP keluarga
dua orang atau lebih.

per buku

Rp.

30.000,00


9. Perubahan surat perjalanan laksana
paspor untuk orang asing dari SPLP
perorangan menjadi SPLP keluarga
dua orang atau lebih.

per buku

Rp.

40.000,00


10. Paspor biasa 24 halaman pengganti
yang hilang / rusak yang masih
berlaku disebabkan karena kelalaian.

per buku

Rp.

100.000,00


11. Paspor biasa 48 halaman pengganti
yang hilang / rusak yang masih
berlaku disebabkan karena kelalaian.

per buku

Rp.

400.000,00


12. Paspor biasa 24 halaman pengganti
yang hilang / rusak yang masih
berlaku disebabkan karena bencana
alam dan awak kapal yang kapalnya
tenggelam.

per buku

Rp.

50.000,00


13. Paspor biasa 48 halaman pengganti
yang hilang / rusak yang masih
berlaku disebabkan karena bencana
alam dan awak kapal yang kapalnya
tenggelam.

per buku

Rp.

200.000,00


14. Pas lintas batas perorangan.

per buku

Rp.

10.000,00


15. Pas lintas batas keluarga.

per buku

Rp.

15.000,00


16. Jasa penggunaan teknologi sistem
penerbitan Paspor berbasis biometrik

per buku

Rp.

55.000,00

III.

VISA :





1. Visa Singgah

per orang

US $

20,00


2. Visa Kunjungan.

per orang

US $

45,00


3. Visa Kunjungan Beberapa Kali
Perjalanan dihitung pertahun.

per orang

US $

100,00


4. Visa Kunjungan Saat Kedatangan :





* 7 (tujuh) hari.

per orang

US $

10,00


* 30 (tiga puluh) hari.

per orang

US $

25,00


5. Visa Tinggal Terbatas :





* Paling lama 6 (enam) bulan.

per orang

US $

50,00


* 1 (satu) tahun.

per orang

US $

100,00


* 2 (dua) tahun.

per orang

US $

175,00

IIV

IZIN KEIMIGRASIAN :





1. Setiap Kali Perpanjangan Izin
Kunjungan.

per orang

Rp.

250.000,00


2. Izin Tinggal Terbatas :





* Paling lama 6 (enam) bulan.

per orang

Rp.

350.000,00


* 1 (satu) tahun.

per orang

Rp.

700.000,00


* 2 (dua) tahun.

per orang

Rp.

1.200.000,00


3. Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal
Terbatas :





* Paling lama 6 (enam) bulan.

per orang

Rp.

350.000,00


* 1 (satu) tahun.

per orang

Rp.

700.000,00


* 2 (dua) tahun.

per orang

Rp.

1.200.000,00


4. Penggantian Kartu Izin Tinggal
Terbatas karena rusak atau hilang
dan masih berlaku :





* Paling lama 6 (enam) bulan.

per orang

Rp.

700.000,00


* 1 (satu) tahun.

per orang

Rp.

1.400.000,00


* 2 (dua) tahun.

per orang

Rp.

2.400.000,00


5. Izin Tinggal Khusus Keimigrasian,
Perpanjangan, Penggantian dan
Penambahan masa berlakunya.

per orang

Rp.

500.000,00


6. Teraan pemberian Izin Tinggal
Khusus Keimigrasian, Penggantian
dan Penambahan Izin Tinggal Khusus
Keimigrasian pada Kantor Imigrasi.

per orang

Rp.

100.000,00


7. Izin Tinggal Tetap.

per orang

Rp.

3.000.000,00


8. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap.

per orang

Rp.

2.000.000,00


9. Penggantian Izin Tinggal Tetap
karena rusak atau hilang dan masih
berlaku.

per orang

Rp.

1.000.000,00

V.

IZIN MASUK KEMBALI (Re-Entry Permit)





1. Untuk satu kali perjalanan.

per orang

Rp.

200.000,00


2. Untuk beberapa kali perjalanan
(6 bulan).

per orang

Rp.

600.000,00


3. Untuk beberapa kali perjalanan
(1 tahun).

per orang

Rp.

1.000.000,00


4. Untuk beberapa kali perjalanan
(2 tahun).

per orang

Rp.

1.750.000,00

VI.

Surat Keterangan Keimigrasian

per orang

Rp.

500.000,00

VII.

BIAYA BEBAN :





Orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari Izin Keimigrasian yang diberikan, di hitung per hari.

per hari

Rp.

200.000,00


Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

per alat
angkut

Rp.

30.000.000,00

VIII.

Smart Card.

per orang

Rp.

150.000,00

IX.

Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pasific
Economic Cooperation / APEC Business& Travel Card
(ABTC).

per orang

Rp.

2.000.000,00

UNTUK PENGAJUAN PEMBUATAN PASPOR SECARA ONLINE COBA BUKA DI : http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/PassportFormCustomer.jsp

Ini layanan salah satu agen untuk pembuatan paspor

SYARAT PEMBUATAN PASPOR

Biaya /Area

Jaksel & Jakpus

Jakut, Jaktim & Jakbar

Tangerang

Krawang & Bekasi

Biaya u/WNI Dewasa

Rp.600.000

Rp.600.000

Rp.850.000

Rp.850.000

Biaya u/WNI Anak

Rp.850.000

Rp.850.000

Rp.1.000.000

Rp.1.000.000

Biaya Screening Rp.100.000

Dokumen dijemput

5-7 hari kerja selesai

Warga Negara Indonesia Keturunan (Dewasa):

1. Paspor Lama jika Perpanjang

2. KTP

3. Akte Lahir

4. WNI atau SKBRI

5. Surat Ganti Nama jika Ada

6. Kartu Keluarga

7. Akte Nikah jika Sudah Menikah

8. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta

Warga Negara Indonesia Asli (Dewasa):

1. Paspor Lama jika Perpanjang

2. KTP

3. Akte Lahir

4. Ijasah SMA

5. Kartu Keluarga

6. Akte Nikah jika Sudah Menikah

7. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta

Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Dewasa:

1. Paspor Lama jika Perpanjang

2. ID Card di Negara yang sesuai dengan paspor

3. Akte Lahir

4. WNI atau SKBRI

5. Surat Ganti Nama jika Ada

6. Akte Nikah jika Sudah Menikah

Warga Negara Indonesia Keturunan (Anak):

1. Paspor Lama jika Perpanjang

2. KTP Orang Tua

3. Akte Lahir

4. WNI atau SKBRI Orang tua jika Belum Mempunyai WNI sendiri

5. Surat Ganti Nama jika Ada

6. Kartu Keluarga

7. Akte Nikah Orang Tua

Warga Negara Indonesia Asli (Anak):

1. Paspor Lama jika Perpanjang

2. KTP Orang Tua

3. Akte Lahir

4. Kartu Keluarga

5. Akte Nikah Orang Tua

Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Anak:

1. Passport lama jika perpanjang

2. ID Card di Negara yang sesuai dengan passport

3. Akte Lahir

4. WNI atau SKBRI orang tua jika belum mempunyai WNI sendiri

5. Surat Ganti Nama jika ada

6. Akte nikah orang tua

Perlu diperhatikan:

· Untuk pembuatan passport baru semua wilayah, dokumen HARUS ASLI kecuali KTP

· Untuk perpanjang passport semua wilayah, dokumen boleh photocopy kecuali wilayah JAKARTA TIMUR, CENGKARENG, TANGERANG dan KERAWANG

· Untuk pembuatan passport baru wilayah JAKARTA UTARA, bagi WNI keturunan HARUS MELAMPIRKAN IJAZAH SMA/ SMP

· Untuk pembuatan passport baru wilayah CENGKARENG, bagi WNI keturunan dikenakan scrining (pengesahan) dokumen

Kami melayani juga untuk pengurusan Dokumen lainnya:

Akte Kelahiran

Rp.250.000

Normal

Akte Kelahiran

Rp.550.000

Terlambat

Selasa, 11 November 2008

azab kubur durhaka pada orang tua&zalim pada sesama




Tanda kebesaran Allah / Siksa kubur
On this photo a 18-year old young man who died in one of hospitals of Oman. Di photo ini adalah seorang pemuda berusia 18 tahun yang meninggal di salah satu rumah sakit di oman . The corpse of the boy has been dug out from a tomb in 3 hours after his funeral under the insisting of his father. Mayat pemuda tersebut digali kembali dari kuburnya setelah 3 jam di makamkan yang di saksikan oleh ayahnya . The boy died in hospital and has been buried under the Islamic law and on the same day after obligatory ablution of the body. Pemuda tersebut meninggal dirumah sakit dan setelah di mandikan di makamkan secara islam di hari itu juga . However after funeral the father has doubted of the diagnosis of doctors and wanted to identify the true reason of his death. Tetapi setelah pemakaman ayahnya merasa ragu atas diagnosa dokter dan menginginkan untuk di identifikasi kebenaran penyebab kematianya.


Relatives and his friends shocked when they saw the corpse . Seluruh kerabat dan teman - temannya begitu terkejut saat mereka melihat kondisi mayat . He was completely different within 3 hours. Mayat tsb begitu berbeda dalam 3 jam . He turned grey as the very old man, dia berubah tampak ke abu - abuan seperti orang yang sudah tua .
with traces of obvious tortures and the most severe beating, Dengan tampak jelas bekas siksaan dan pukulan yang amat keras and with the broken bones of hands and legs, with the edges broken a, nd pressed into a body. dan dengan tulang - tulang kaki dan tangan yang hancur begitu juga ujung ujungnya sehingga menekan kebadanya.

All His body and face were full of bruise. Seluruh badan dan mukanya memar . The open eyes-showed hopeless fear and pain .Matanya yang terbuka memerlihatkan ketakutan, kesakitan dan keputusasaan . The blood obviously attributes that the boy has been subjected to the most severe torture. Darah yang begitu jelas menandakan bahwa pemuda tersebut sedang mendapatkan siksaan yang amat berat.



Close relatives of the dead man have addressed to Islamic scientists who have unequivocally declared that it is available results of tomb torture which the Allah ( s.w.t) and in the Hadis of Prophet Muhammad (s.a.w) have warned. Sebagai penutup dari orang yang meninggal tersebut semuanya di tujukan kepada Ilmu pengetahuan tentang Islam yang mana tidak dapat dipungkiri lagi keterngananya bahwa siksa kubur itu benar adanya seperti yang di peringatkan oleh ALLAH SWT dan Nabi Muhammad S.A.W.

The shocked father of the boy has admitted that his son was spoilt, did not do Solat, and had a carefree way of life, having involved in different sins.


Each died person comes across tests in the tomb for exception Shahids who died in Jihad on the way of Allah. This is first terrible test which the person comes across before the Doomsday.

In Hadis of Prophet Muhammad (s.a.w):

- After the death the spirit of died person will return to a body then two Angels will come, Munkar and Nakir, and will ask: "Who is your Lord?" he will answer: "my Lord - Allah ". Then they will ask: "What is your religion?" he will answer: "My religion - Islam". Then they will ask him: "Who that person who has been sent to you?" he will answer: "He is the Prophet of Allah ". Then they will ask him: "How do you know?" He will answer: "I read the Book of Allah and trusted Him.

And then from heavens the voice will come: " My Slave has told the truth, lay it to bed from Paradise and open the Gate of Paradise " - then it will be full of pleasure and he begins to feel paradise pleasure, and his tomb becomes spacious, that eyes can reach.

The Prophet of Allah Muhammad (s.a.w) said about the sinners. After the death the spirit of died person will return to the body then two Angels will come and ask, "Who is your Lord?" he will answer: "I do not know". Then they will ask: " Who that person who has been sent to you?" he again will answer: I "do not know" - and then from the sky the voice will come: "he told a lie, Put him into a box from fire and open before it the Gate of a hell! "-then it will be captured with heat of the hell, and his tomb becomes narrow and the edges will be compressed.

In Hadis it is also said, that Angels will severely beat the sinners during interrogation in the tomb and this torture will be awful. It is informed also, that our Messenger (s.a.w) supplicated to Allah to protect Him from tortures of a tomb and asked other people to do so.

The history of 18-year old young men is a sign for believers and this is only next fairy tale for whom hearts are sealed by Allah. They look and do not see, listen and do not hear?

This story was translated from other language into English. That s why I apologize in advance for mistakes.

Jumat, 07 November 2008

please...Don't hate me Mom...



ups..kalo baca kisah nyata ini aku lagi ngebayangi kalo lagi BT ma anak2 dimana gak selalu kelakuannya lucu..mereka ujian kalo lagi ngeselinnnn sama kaya kita kecil dulu..mg aku gak sekejam or lebih kejam dari ini..read this..: dari sebuah artikel kisah nyata di Irlandia yang di terjemahkan bebas dalam bahasa indo : "
SEBUAH KISAH IRONIS ...............

SAYA IBU TERBURUK DIDUNIA INI

Oh, Tuhan, ijinkan aku menceritakan hal ini..., sebelum ajal
menjemputku...

20 tahun yang lalu saya melahirkan seorang anak laki-laki, wajahnya
lumayan tampan namun terlihat agak bodoh... PARTO, suamiku, memberinya
nama RAHMAT....
Semakin lama semakin nampak jelas bahwa anak ini memang agak
terbelakang. Saya berniat memberikannya kepada orang lain saja untuk
dijadikan budak atau pelayan. Namun PARTO mencegah niat buruk itu.
Akhirnya terpaksa saya membesarkannya juga.

Ditahun kedua setelah RAHMAT dilahirkan sayapun melahirkan kembali
seorang anak perempuan yang cantik mungil. Saya menamainya RAHMI.
Saya sangat menyayangi RAHMI, demikian juga Suamiku. Seringkali kami
mengajaknya pergi ke taman hiburan dan membelikannya pakaian anak-anak
yang indah-indah... Namun tidak demikian halnya dengan RAHMAT. Ia hanya
memiliki beberapa stel pakaian butut. PARTO berniat membelikannya, namun
saya selalu melarangnya dengan dalih penghematan uang keluarga. PARTO
selalu menuruti perkataan saya.

Saat usia RAHMI 2 tahun PARTO suamiku meninggal dunia. RAHMAT sudah
berumur
4 tahun kala itu. Keluarga kami menjadi semakin miskin dengan hutang
yang semakin menumpuk. Akhirnya saya mengambil tindakan yang akan
membuat saya menyesal seumur hidup.

Saya pergi meninggalkan kampung kelahiran saya dengan beserta RAHMAT yang sedang tertidur lelap. Kemudian saya tinggal di sebuah gubuk
setelah rumah kami laku terjual untuk membayar hutang.

Setahun..., 2 tahun..., 5 tahun..., 10 tahun... telah berlalu sejak
kejadian itu. Saya telah menikah kembali dengan BUDI, seorang pria
dewasa. Ia adalah seorang yang sangat Religius. Usia pernikahan
kami telah menginjak tahun kelima. Berkat BUDI, sifat-sifat buruk saya
yang semula pemarah, egois, dan tinggi hati, berubah sedikit demi
sedikit menjadi lebih sabar dan penyayang.

RAHMI telah berumur 12 tahun dan kami menyekolahkan dia di asrama
putri sekolah perawatan. Tidak ada lagi yang ingat tentang RAHMAT dan
tidak ada lagi yang mengingatnya.

Sampai suatu malam... Malam dimana saya bermimpi tentang seorang
anak... Wajahnya agak tampan namun tampak pucat sekali... Ia melihat
ke arah saya.

Sambil tersenyum ia berkata, "Tante, Tante kenal mama saya?
Saya lindu cekali pada mama!"
Setelah berkata demikian ia mulai beranjak pergi, namun saya menahannya,
"Tunggu..., sepertinya saya mengenalmu.
Siapa namamu anak manis?"
"Nama saya LAHMAT, Tante."
"RAHMAT...? RAHMAT... Ya Tuhan! Kau benar-benar RAHMAT???"

Saya langsung tersentak dan bangun. Rasa bersalah, sesal dan berbagai
perasaan aneh lainnya menerpa diri saya saat itu juga. Tiba-tiba
terlintas kembali kisah ironis yang terjadi dulu seperti sebuah film
yang diputar di kepala saya. Baru sekarang saya menyadari betapa
jahatnya perbuatan saya dulu.

Rasanya seperti mau mati saja saat itu. Ya, saya harus mati...,
mati..., mati... Ketika tinggal seinchi jarak pisau yang akan saya
goreskan ke pergelangan tangan, tiba-tiba bayangan RAHMAT melintas
kembali di pikiran saya.

Ya RAHMAT, mama akan menjemputmu RAHMAT...
Sore itu saya memarkir mobil Civic biru saya disamping sebuah gubuk,
dan BUDI dengan pandangan heran menatap saya dari samping. "Apa
yang sebenarnya terjadi?"

"Oh, BUDI, kau pasti akan membenciku setelah saya menceritakan hal
yang telah saya lakukan dulu," tapi aku menceritakannya juga dengan
terisak-isak... Ternyata Tuhan sungguh baik kepada saya. Ia telah
memberikan suami yang begitu baik dan penuh pengertian.

Setelah tangis saya reda, saya keluar dari mobil diikuti oleh BUDI
dari belakang. Mata saya menatap lekat pada gubuk yang terbentang dua
meter dari hadapan saya. Saya mulai teringat betapa gubuk itu pernah
saya tinggali beberapa bulan lamanya dan RAHMAT... RAHMAT... Saya
meninggalkan RAHMAT di sana 10 tahun yang lalu.

Dengan perasaan sedih saya berlari menghampiri gubuk tersebut dan
membuka pintu yang terbuat dari bambu itu... Gelap sekali... Tidak
terlihat sesuatu apapun juga! Perlahan mata saya mulai terbiasa dengan
kegelapan dalam ruangan kecil itu. Namun saya tidak menemukan siapapun
juga di dalamnya. Hanya ada sepotong kain butut tergeletak di lantai
tanah. Saya mengambil seraya mengamatinya dengan seksama... Mata mulai
berkaca-kaca, saya mengenali potongan kain tersebut sebagai bekas baju
butut yang dulu dikenakan RAHMAT sehari-harinya...

Beberapa saat kemudian, dengan perasaan yang sulit dilukiskan, sayapun
keluar dari ruangan itu... Air mata saya mengalir dengan deras. Saat
itu saya hanya diam saja.
Sesaat kemudian saya dan BUDI mulai menaiki mobil untuk meninggalkan
tempat tersebut. Namun, saya melihat seseorang di belakang mobil kami.
Saya sempat kaget sebab suasana saat itu gelap sekali. Kemudian
terlihatlah wajah orang itu yang demikian kotor. Ternyata ia seorang
wanita tua.

Kembali saya tersentak kaget manakala ia tiba-tiba menegur saya dengan
suaranya yang parau, "Heii...! Siapa kamu?! Mau apa kau kemari?!"
Dengan memberanikan diri, sayapun bertanya, "Ibu, apa ibu kenal dengan
seorang anak bernama RAHMAT yang dulu tinggal di sini?"

Ia menjawab, "Kalau kamu ibunya, kamu sungguh perempuan terkutuk!!
Tahukah kamu, 10 tahun yang lalu sejak kamu meninggalkannya di sini,
RAHMAT terus menunggu ibunya dan memanggil, 'Mama..., mama!' Karena
tidak tega, saya terkadang memberinya makan dan mengajaknya tinggal
Bersama saya. Walaupun saya orang miskin dan hanya bekerja sebagai
pemulung sampah, namun saya tidak akan meninggalkan anak saya seperti
itu! Tiga bulan yang lalu RAHMAT meninggalkan secarik kertas ini. Ia
belajar menulis setiap hari selama bertahun-tahun hanya untuk menulis
ini untukmu..."

Sayapun membaca tulisan di kertas itu... "Mama, mengapa Mama tidak
pernah kembali lagi...? Mama marah sama RAHMAT, ya? Ma, biarlah RAHMAT
yang pergi saja, tapi Mama harus berjanji kalau Mama tidak akan
marah lagi sama RAHMAT. Salam untuk, mama......."

Saya menjerit histeris membaca surat itu. "Bu, tolong katakan...
Katakan di mana ia sekarang? Saya berjanji akan menyayanginya
sekarang! Saya tidak akan meninggalkannya lagi, Bu! Tolong
katakan...!!!"
BUDI memeluk tubuh saya yang bergetar keras.

"Nyonya, semua sudah terlambat (dengan nada lembut). Sehari sebelum
nyonya datang, RAHMAT telah meninggal dunia. Ia meninggal di belakang
gubuk ini. Tubuhnya sangat kurus, ia sangat lemah. Hanya demi
menunggumu ia rela bertahan di belakang gubuk ini tanpa ia berani
masuk ke dalamnya. Ia takut apabila Mama-nya datang, Mama-nya akan
pergi lagi bila melihatnya ada di dalam sana... Ia hanya berharap
dapat melihat Mama-nya dari belakang gubuk ini... Meskipun hujan
deras, dengan kondisinya yang lemah ia terus bersikeras menunggu
Nyonya di sana. Nyonya, dosa anda tidak terampuni!"

Saya kemudian pingsan dan tidak ingat apa-apa lagi.........




NB : Pelajaran bwt semua orang tua dan calon orang tua.
bagaimanapun kondisi nya, dia tetap anak anda.
dan sudah menjadi kewajiban anda utk membesarkannya.

jika anak anda terlahir sempurna, maka bersyukurlah.
karena tidak semua org pny anak dg kondisi sempurna.
jika anak anda terlahir dg kondisi cacat, bersyukurlah juga.
krn mungkin tuhan mentakdirkan anak anda sbg ladang pahala bagi anda.

dan ingat tidak semua org diberi titipan anak oleh tuhan......

SEMOGA BERMANFAAT.......

Last edited by her8607 : September 12th, 2008 at 08:46 AM. Reason: Edit kata2.....

Senin, 03 November 2008

penculikan berkedok minta tolong HATI-HATI !



ini dapet dari sebuah milis, ambil hikmah kehati-hatianya dan jangan naif menyikapi sesuatu. waspada dalam berbuat baik atau diberi kebaikan. waspada beda loh ma buruk sangka...HATI-HATI !
==========
Tolong Baca dengan Baik ya...

Penting BGT
khusunya Buat para baik Siswi SMP/MA ataupun Mahasiswi

maap Kalo rada Panjang,,,

GW mau share pengalaman CEWE gw SENDIRI !!
hari jumat kemaren (17 Oktober 2008) cw gw baru selesai Kuliah (jurusan mipa UI ) jam 5 sore an

Setelah selesai dia Mau jalan Ke kostannya Untuk Ganti baju karena janjian Sama
Gw DI detos Buat Nonton 21... (posisi Gw dah Di DETOS) dari kampus MIPA ui depok dia Menuju kotan Jalan Kaki Rutenya = MIPA __ FKM __ BNI ___ Gang SENGGOL

nah pas baru sampe BANK BNI yang di UI .. dia liat mobil KIJANG KAPSUL warna
item dengan no polisi D ( bandung ) ge Lupa NOnya..diluar Mobil itu ada cowo usia 30an.. Cowo itu manggil CEWE gw,,,, cewe gw Nyamperin Dong,,, trus si COWO ( DENGAN LOGAT MALAYSIA ) bilang sama cewe gw kalo Dia nyasar, dia Mau Ke UI SALEMBA tapi Nyasar ke ui DEPOK ,,,

Trus Sama Cw gw dikasi tau arah2nya,,,,
ga Lama kemudian Ada ibu2 datang Entah dari mana datangnya nanya ada Apa lalu cewe gw Bilang Kalo orang itu nyasar... NAh terjadilah Perbincangan yang INTInya si IBU itu menyarankan KALO CEWE GW NGANTERIN orang itu ke SALEMBA ,,, !

"udah de anter aja kasian Masnya jauh2 dari malaysia Nyasar,,, kamu Ga kasian? Tolongin Ya .. Kalo saya tau Juga SAya Antar ko naik Mobil kan Ga lama" ---> ini lah UCapan Ibu tadi sambil maksa2 CEWE gw malah sampe cewe gw di DOrong2 masuk Mobil,,, cw gw Bingung...

Nah dia TLP gw,,,!!
saat dia TLp dia udah Mau Masuk Ke dalam MOBIL yang TERNYAta ada 2 orang COWO didalamnya !!! dia bilang "yaang aq di minta tolong Ke ui salemba sama orang nyasar,, cowo naik Mobil kijang item Ni

"
BUSEET panik gw !! ga sadar Gw Teriak " JANGAN !! KELUAR KAMU dari MOBILNYA !! kamu Dimana? " "di BNI" "YAUDAH kamu KEluar Dulu ya dari MOBILnya aq Kesitu "

Langsung Gw lari dari DETOS karena Kalo gw NGambil MOTOR pasti lama di parkirannya, ,,, !! pas gw dah sampe BNI cewe Gw Lagi Dipegangin Tangannya sama ibu2 trus kedengerang ibu2 maksa Suruh Naik MOBIL !! GILA AJA ...!!! langsung Gw tarik tangan CEWE gw sambil maah Gw bilang " ada apa Ni bu !!" Setelah Diceritain KRONOLOGISnyaa, ,, Gw langsung ngBAtin ada yang Ga bener ni...!

terus Gw Bilang aja sama Cowo yang Logat malaysia Tadi,,,
" KALO LO MAU KE SALEMBA TANYA POLISI AJA ngapain LO ngajak2 Cewe Segala !! " dia malah MArah Marah dan KELUARLAH LOGAT (maaf) BATAKnya.. (gw rasa dia orang batak yang Pura2 jadi malaysia ) gw sama tu cowo sempet adu MULUT sampe mau Gw TONJOK yu ORANg kesel gw dia yang minta tolong Ko malah dia yang NGOTOT !!

cewe gw ketakutan ampe mau nangis Karena Gw uda ga tahan BGt sama Nyolotnya tu orang ! galama kemudian dia pergi Naik MOBILNya... trus Si ibu2 Bilang " BEGO bgt si bukannya di anterin " -anjing Bgt Tu ibu2 bilang cewe Gw Bego !!- "maksud ibu apa bilang cewe saya Bego?? kenapa ga Ibu aja Yang Anterin!!"

ehh ibu2 itu BILANG ( ini dia kata Kuncinya )
" KALO TADI MBAKNYA nganterin saya KAN DAPET UANG dari Mereka !!!!!!" sambil ngeloyor pergi....... naik MOOTOR sama cowo yang letaknya Ga jauh dari LOKASI....

dari situ Gw sama cewe Gw langsung kepikiran Kalo Tadi itu MUNGKIN oknum
Penculikan ! gw jadi inget sama Kasus Mahasiswi GUNADARMA yang diculik,diperkosa, dirampok, dibunuh,dan Di buang Di gerbatama UI .... alhamdulillah Cewe Gw masi dilindungi Allah... jadi TOLONG hati2 buat semuanya,,, jangan Terlalu Percaya sama orang yang Ga dikenal jaga diri Baik2 ya HATi2 ya Semua,,,,,,, ,, komplotan penculik sekarang Parah2 BGT ...

Minggu, 02 November 2008

Hukum Jual Beli Saham serta Trading Options dan Sekuritas

diambil dari : http://eramuslim.com/konsultasi/fikih-kontemporer/hukum-jual-beli-saham-options-trading.htm

....beberapa waktu lalu adikku tanya halal haramnya bisnis dengan saham dan seputar itu..nah mau tau jawabannya..yang tertarik main saham dan lainnya seputar itu, yang masih ingin tau mau mulai main saham atau tidak,atau yang dah terlanjur main saham dan berpenghasilan untuk keluarga anak istri..coba deh baca ini dulu..n cek lagi tentang halal n toyyib nya saham yang dikelola selama ini...mg manfaat ya....

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ahmad dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw bersabda,

“Demi Zat yang diriku ada pada kekuasaan-Nya, tidaklah seorang hamba bekerja dari yang haram kemudian membelanjakannya itu mendapatkan berkah. Jika dia bersedekah maka sedekahnya tidak diterima. Tidaklah dia menyisihkan hasil pekerjaan haramnya itu kecuali akan menjadi bekal baginya di neraka. Sesungguhnya Allah tidak menghapus kejelekan itu dengan kejelekan, tetapi menghapus kejelekan itu dengan kebaikan sebab kejelekan tidak dapat dihapus dengan kejelekan pula.” Rasulullah saw juga bersabda, “Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari hasil harta haram. Sebab, nerakalah yang lebih layak baginya” (HR. Ahmad dari Jabir bin Abdullah).

Kamis, 23 Okt 2008 22:27

Assalamu alaikum wr wb,

Ustadz, saya ingin menanyakan mengenai hukum transaksi jual beli saham dan trading options, maupun trading sekuritas lainnya di bursa efek.

Demikian pertanyaan dari saya dan mohon jawaban dari ustadz..

Wassalamu alaikum wr wb.


Abu Umar

Jawaban

Wassalamu'alikum Wr.Wb.

Trading sebelum menjadi istilah dalam capital dan financial market dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan, substansinya adalah aktivitas jual beli atau bai’. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu:

  1. Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa’:29)
  2. Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS.Al-Maidah: 3, 90)
  3. Bermanfaat dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun pembeli serta tidak membahayakan.
  4. Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan maupun secara simbolis
  5. Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya.
  6. Dilakukan proses “ijab qabul” baik dalam arti tradisionalnya maupun modern. seperti dalam paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronic trading/ e-commerce yang menampilkan data komputer dan data elektronik lainnya (paperless trading). Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen serta bukti kesepakatan transaksi (dealing).
  7. Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS. An-Nisa’:29)
  8. Tidak ada unsur penipuan maupun judi (gambling). (QS.al-Baqarah:278, al-Maidah: 90)
  9. Adil, jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278)
  10. Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: “…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS.al-Baqarah: 275). “Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ : 29). “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah : 1).“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).

Dengan demikian, beberapa hal yang harus dipedomani dalam konteks ini adalah; menghindari unsur spekulasi yang cenderung bersifat maysir yaitu gambling (judi), data dan informasi komoditi jelas baik yang menyangkut satuannya, kualitasnya, kriteria, jenis dan sifat-sifatnya serta harga dan penyerahannya, nilai guna yang membawa maslahat dan tidak membahayakan.

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli surat berharga sebagai instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya dengan syariah menyangkut tiga hal yang menjadi kriteria di pasar modal syariah yakni 1. Investasi dengan cara tradingnya yang di antaranya dengan cara spekulasi yang gambling, 2. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi struktur instrumennya, 3. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi asset/operasional emiten yang bersangkutan. Salah satu indeks saham yang sesuai syariah dari aspek operasional emitennya terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) terdiri sekitar 30 saham termasuk diantaranya dalam kategori salah likuid dikenal sebagai LQ45 yang diperdagangkan di bursa efek indonesia yang terdiri dari 45 saham pilihan dengan kriteria likuiditas perdagangan dan kapasitas pasar .

Sebelum membahas hukum trading sekuritas dan saham ada baiknya kita mereview beberapa hal yang terkait dengan pasar modal diantaranya:

  • Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham perusahaan yang dikategorikan syariah (JII), obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah;
  • Informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut;
  • KIK EBA Syariah adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset yang Kontrak dan strukturnya sesuai dengan prinsip syariah.
  • Portofolio Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang dimiliki oleh Pihak Investor;
  • Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi;
  • Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek;
  • Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Kriteria Emiten Surat Berharga Syariah:

  1. Jenis usaha, produk dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
  2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain adalah :
    1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
    2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
    3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
    4. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
  3. Emiten Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.

Kriteria Surat Berharga Syariah

Efek Syariah adalah surat berharga yang akad maupun cara penerbitannya tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Jenis Surat Berharga Syariah

  1. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah
  2. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
  3. Unit Penyertaan KIK Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah.
  4. Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jual-beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  5. Surat Berharga Komersial Syariah adalah Surat Pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.

Transaksi Surat Berharga Syariah yang Dilarang:

  1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi gambling (maysir) yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm.
  2. Tindakan yang dimaksud di atas meliputi:
    • Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu
    • Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling)
    • Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
    • Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang
    • Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
    • Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut
    • Ihtikar (penumpukan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain

Penentuan Harga Pasar Wajar

  1. Harga pasar wajar dari Efek Syariah seharusnya mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut sesuai dengan mekanisme pasar yang tidak direkayasa.
  2. Bila harga pasar wajar sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 di atas sulit untuk ditentukan, maka dalam hal efek syariah tersebut diperdagangkan melalui bursa dapat digunakan harga rata-rata tertimbang dari transaksi pada hari bursa yang terakhir sebagai rujukan.

Investasi dengan cara spekulasi ialah adanya sikap berjudi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin trading, short selling dan option dengan mengeksploitasi peluang capital gain melalui transaksi spekulatif. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan termasuk spekulasi. Sedangkan margin trading, short selling dan option dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang untuk menjual sesuatu yang tidak dikuasainya (prinsip hadits: “la tabi’ ma laisa ‘indak). Selain itu pula adanya larangan berbisnis dengan cara untung-untungan (maysir).

Investasi yang tidak sesuai dengan syariah Islam dari segi instrumennya ialah yang memberikan keuntungan melalui mekanisme pembayaran bunga (interest), seperti pada obligasi karena merupakan salah satu bentuk praktek riba.

Investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang memilki aset atau mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Industri-industri tersebut ialah yang bergerak dalam bidang: Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif beserta derivatifnya; Makanan haram dan derivatifnya; Pornografi dan seni mempamerkan keindahan tubuh wanita; Prostitusi; Perjudian; Perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya dan memberikan serta memperoleh keuntungan melalui bunga (interest); Industri senjata yang secara jelas produknya digunakan untuk melawan dunia Islam atau kaum muslimin. (Lihat: William Clark, Islamic Securities Market: Australian Experience, 1997).

Di Bursa Efek Indonesia (BEi) terdapat sejumlah perusahaan publik yang bergerak dalam bidang minuman keras dan pembungaan uang, sedangkan makanan haram dan perjudian biasanya tidak menjadi core business mereka. Adapun industri pornografi, prostitusi pembuatan dan pemasaran senjata, tidak listed di BEi.

Sedangkan yang tidak diperkenankan dari segi operasionalisasi perusahaan publik tersebut ialah perilaku bisnis yang mencerminkan praktik-praktik penipuan, Penimbunan barang (ihtikar), permainan harga (najasy), monopoli dan oligopoli yang bersifat kartel

Selain faktor-faktor di atas, terdapat pula sejumlah perilaku atau cara yang dilakukan oleh mereka yang menerjuni dunia pasar modal. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dalam pandangan Islam maupun etika bisnis pada umumnya. Bahkan regulasi di dalam pasar modal itu sendiri telah melarangnya, berikut sangsi-sangsi yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Pelaku dari cara-cara yang tidak dibenarkan ini bisa jadi adalah para investor, penasehat investasi, pialang (broker), akuntan publik, appraisal, internal emiten itu sendiri, maupun yang lainnya.

Perbuatan-perbuatan ini mungkin dilakukan seorang diri atau saling bekerja sama antar pihak-pihak tersebut, demi meraup keuntungan yang tidak jarang cukup fantastis. Cara-cara tersebut ialah: Margin Trading, Short selling, Insider trading, Corner, Window Dressing (rekayasa pembukuan).

Margin trading berarti perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Harapan pembeli margin untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit. Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.h. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek secara margin. Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.h.

Short selling ialah penjualan saham yang dimiliki penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya. Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan V.D.3 melarang perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham. Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.g. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek yang belum dimiliki (short sale). Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.g.

Dalam hal ini perlu kiranya diketahui adanya beberapa perbedaan yang signifikan antara perdagangan saham dan futures yang kebanyakan pada commoditas bisa dalam bentuk metal, hasil bumi, dan inetrumen keuangan adalah:

  1. Pada pembelian saham umumnya akan memperoleh kepemilikan (ownership), namun pada pembelian futures tidak berhak atas kepemilikan underlying asset sampai si pembeli memutuskan untuk menyerahkan saat berakhirnya kontrak. Umumnya para pemain futures jarang sekali menahan kontraknya sampai saat penyerahan (delivery) dan mereka menjual kontraknya sebelum jatuh tempo.
  2. Fasilitas leverage (dengan menggunakan hutang) umumnya lebih besar pada pasar futures dibandingkan dengan pasar saham. Pada pasar saham hanya sebagian kecil saja transaksi yang menggunakan fasilitas margin, sedangkan pada futures semua jenis futures contract dapat memperoleh margin.
  3. Pada transaksi saham atas penggunaan fasilitas margin biasanya dikenakan bunga yang hal ini tidak berlaku dalam pasar modal syariah sedangkan pada futures tidak dikenakan biaya atas margin, karena jenis kontrak ini adalah jenis kontrak yang ditunda penyerahannya (deferred delivery contract).
  4. Fluktuasi harga pada pasar saham umumnya tidak dibatasi (di BEI suatu saham otomatis akan disuspen dalam perdagangan jika dalam satu hari telah mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 50%). Pada bursa futures, kontrak umumnya memiliki batas harian harga dan transaksi tidak dapat dilakukan setelah mencapai batas tersebut, dan baru diteruskan keesokan harinya.
  5. Perdagangan interest rate dalam bursa apapun dan segala transaksi berbasis bunga apapun bentuknya tidak diperkenankan dalam mumalah Islam, sehingga wajib untuk dihindari oleh para pelaku bisnis syariah.

Dengan demikian, jual-beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid, maupun mengharap deviden dengan memilikinya sampai jatuh tempo untuk efek syariah (hold to maturity) di samping dapat difungsikan sewaktu-waktu dapat dijual (available for sale) keuntungan berupa capital gains dengan kenaikan nilai saham seiring kenaikan nilai dan kinerja perusahaan penerbit (emiten) dalam rangka menghidupkan investasi yang akan mengembangkan kinerja perusahaan, adalah sesuatu yang halal sepanjang usahanya tidak dalam hal yang haram. Namun ketika aktivitas jual beli saham tersebut disalah gunakan dan menjadi alat spekulasi mengejar keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka hukumnya haram karena berubah menjadi perjudian saham. Demikian halnya trading options sebagaimana dalam futures trading konvensional (futures contract) juga haram hukumnya karena mengandung unsur yang diharamkan syariah setidaknya maysir dan riba. Semoga bermanfaat dan dapat mencerahkan.

Wallau A’lam Wa Billahit Taufiq wal Hidayah

Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUI

Jumat, 31 Oktober 2008

Kursus Salon / tata rambut "Liza" Medan Sumut

setelah telusur di google ketemu deh sebuah salon khusus untuk wanita, dan sekaligus membuka akademi pendidikan salon dan khusus untuk peserta khusus wanita. Gak jauh-jauh dan gak susah pula mencapainya. tepat beberapa rumah samping toko kue bika ambon terkenal di medan yakni ZULAIKHA (toko mama nya..ada satu lagi toko anaknya yang kelola). disitu ada LIZA SALON.

aku ngikuti kursus ini sejak 2minggu sebelum lebaran idul fitri 1429H. Diantar suami dan 2 bocah ajaibku mendaftar kesana. kulihat tampilan dari luar biasa saja, karena tertutup dengan gelapnya kaca pintu seperti ray ban.

ada beberapa pilihan: paket singkat 1,5 bulan 3 juta untuk tata rambut atau rias wajah. atau paket 3 bulan untuk tata rambut atau tata rias wajah. Biayanya 3,5 juta rupiah. Peralatan diberikan dari sana. proses belajar 3jam perharinya. dari senin mpe jumat. kita bisa pilih, mau 12 - 3 sore, atau 3 sore mpe 6 sore. ini fleksibel bergantung kesiapan kita, pengajar dan model untuk praktek.kesepakatan semua pihak. pengajarnya bernama LIZA. kalian bisa buka blog dia di http://kursussalonmedan.blogspot.com/ .

dari Taman setiabudi medan , aku cukup naik kendaraan umum no. 62 bayar 3rb stop di gang yang nembus langsung depan toko bika ambon Zulaikah (tepatnya samping toko hj.Lia). jalan 1menit sampai langsung ke salon Liza.

aku ambil pilihan tata rambut saja. ku pilih yang program 3bulan , biaya 3,5juta. aku belajar siang hari.

Peralatan yang ku peroleh menjadi milik sendiri untuk praktek dengan biaya 3,5juta tersebut:
  1. 3 botol kosong untuk shampo, condisioner, dan air
  2. conditioner 2 liter
  3. hair dryer listrik
  4. hair tonic
  5. shampoo 5 liter
  6. sikat cuci rambut
  7. creame massage
  8. Sisir blow bulat 2 buah
  9. sisir jarang
  10. sisir tulang
  11. sisir jepit pelurus
  12. jepitan rambut plastik 1lusin
  13. pingkel besi (jepit besi)
  14. jepit hitam halus (hair pin)
  15. handuk kecil 1 lusin
  16. vitamin rambut
  17. baskom
  18. bandana
  19. creambath avocado refill 1 liter
  20. alat klintong listrik
  21. rol blow set
  22. 1set alat manicur pedicure
  23. creame manicure pedicure
  24. kapas
  25. kuteks 2buah
  26. penghapus kuteks
  27. sikat manicure pedicure
  28. cotton bud
  29. sikat pengkilat kuku
  30. sikat tapak kaki
  31. sabun cuci tangan untuk manicure pedicure
  32. tisu
  33. alas kain gunting rambut
  34. gunting penipis
  35. gunting rambut
  36. pisau razor penipis dan siletnya
  37. patung rambut
  38. botol semprotan air
  39. sikat pembersih rambut
  40. alas pengkriting
  41. gulungan keriting
  42. kertas keriting
  43. anti frizz
  44. cat rambut 2 kotak (hitam dan merah)
  45. mangkok dan kuas cat
  46. alas customer yang di cat rambut
  47. alas kain utnuk pengecat rambut
  48. jepitan lidi hitam
  49. obat pelurus rambut step 1 & 2
  50. sarung tangan
  51. tutup kuping
  52. topeng hairspray
  53. foam
  54. hairspray
pokoknya bunyak n buerat banget pas barang2nya dibagiin untungnya alhamdulillah suami anter jemput pas hari itu bawa mobil. beratttt n gedeeee banget koper plastik...

Nah materi kursus perminggunya adalah:

BULAN KE-1

minggu I (setiap hari nya)
  • cuci babylist
  • cuci babylist
  • cuci babylist
  • creambath babylist
  • creambath babylist
minggu II (setiap hari nya)
  • creambath babylist
  • cuci blow lurus
  • cuci blow lurus
  • cuci blow lurus
  • cuci blow bulat
minggu III (setiap hari nya)
  • cuci blow bulat
  • cuci blow bulat
  • cuci klintong
  • cuci klintong
  • cuci klintong
minggu IV (setiap hari nya)
  • Cuci blow set
  • cuci blow set
  • cuci blow set
  • pelurusan
  • pewarnaan
BULAN KE -2
Minggu I
  • Manicure Pedicure
  • Manicure Pedicure
  • Manicure Pedicure
  • Keriting bulu mata
  • keriting bulu mata
Minggu II
  • keriting bulu mata
  • keriting rambut
  • keriting rambut
  • keriting rambut
  • gunting di patung
Minggu III
  • gunting di patung
  • gunting di patung
  • gunting model asli
  • gunting model asli
  • gunting model asli
Minggu IV
  • Creambath babylist (ulang materi namun tanpa dibimbing pelatih)
  • creambath babylist
  • creambath babylist
  • cuci klintong
  • cuci klintong
BULAN KE-3
Minggu I
  • cuci klintong
  • cuci blow set
  • cuci blow set
  • cuci blow set
  • Babylist klintong+ cuci
Minggu II
  • Babylist klintong+cuci
  • Cuci babylist klintong
  • cuci babylist klintong
  • pelurusan
  • pewarnaan
  • keriting bulu mata
Minggu III
  • Manicure Pedicure
  • Manicure pedicure
  • keriting rambut
  • keriting rambut
  • gunting model
Minggu IV
  • gunting model
  • gunting model
  • gunting model
  • gunting model
  • gunting model
MODEL PRAKTEK
...nah ini jangan pernah meremehkan keberadaanya dan perannya dalam hal kursus salon... Tanpa pelatih, alat praktek,model dan ilmu keterampilan salon gak bisa mewujudkan seorang ahli kecantikan...saat berlatih keterampilan ini dibutuhkan juga model sebagai sarana belajar, gak bisa sekedar mendengar teori, melihat gambar,atau membayangkan. jemari kita, lengan, kulit kita harus bisa praktek ma kepala,rambut,kulit yang asli manusia...makanya kita perlu model...

orang2 gak mau mahkotanya alias rambut indahnya di acak-acak atau dijadikan korban untuk latihan salon yang berpotensi merusak rambut? iya loh...kalo kita gak ati2..hair dryer bisa membuat rusak rambut indah mereka karena terlalu panas, kulit kepala melepuh,kulit wajah mereka atau leher kecolek alat catok (baby list yang puanasss..)ah ..ati2 deh ma perlengkapan salon. aku ikut kursus disini membayar model..alias model bayaran. perharinya ia minta 15rb sekali praktek...enak banget kali jadi model praktek diri ku..hehe GR banget..udah ku pijat2 kepalanya, ku keramasi, etc segala materi yang ada di atas tadi..pulangnya kubayar pula..seminggu 5x datang,kali 4 minggu...kali kan lagi 3bulan..hehe nikmat dah...

emang pada susah cari model untuk praktek..rata2 mereka gak mau rusak kepala or rambutnya...tapi gak kok dengan diriku..hehe..buktinya balik2 lagi dan tetep minta jadi model praktekku mpe program selesai..(enak banget kali...di salonin...di bayar pula...)

kalo di jhonny andrean yang kutau dari para pelanggan yang mau potong rambut disana cuma bayar 6rb..karena yang motongnya siswa.dan customer gak boleh protes..aih....ya sama2 untung kali..untung2an dapat siswa pinter nyalon...siswa untung gak bayar model...yo wis...

nah gitu deh share info tentang belajar tata rambut dari tempat, alat dan materi. ini program 3 bulan, kalo program diploma yang hampir setahun belajarnya ini-ini juga cuma lebih detail tehnik dan model rambut yang dipelajarinya. kata pelatih kursusku, intinya kalo dah belajar harus usahakan terjun langsung berhadapan ma pelanggan. karena perbedaan pelanggan tersebut menjadi guru terbaik kita dalam menata dan memenuhi selera mereka..
..

cheers..moga berguna untuk kalian yang lagi browse tentang kursus salon di kota masing-masing..

Kamis, 23 Oktober 2008

Istimewanya Wanita !




« pada: 25 September 2008, 13:56:43 »

Dikasih file word dari temen..

"Kaum feminis bilang susah jadi wanita, lihat saja peraturan dibawah ini
1. Wanita auratnya lebih susah dijaga (lebih banyak)disbanding lelaki
2. Wanita perlu meminta izin dari suaminya apabila mau keluar rumah tetapi tidak sebaliknya
3. Wanita saksinya (apabila menjadi saksi) kurang berbanding lelaki
4. Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki

5. Wanita perlu menghadapi kesusahan mengandung dan melahirkan anak

6. Wanita wajib taat kepada suaminya, sementara suami tak perlu taat pada isterinya. 7. Talak terletak di tangan suami dan bukan isteri.

8. Wanita kurang dalam beribadat karena adanya masalah haid dan nifas yang tak ada pada lelaki

9. Dll.


Itu sebabnya mereka tidak henti-hentinya berpromosi untuk
"MEMERDEKAKAN WANITA ".


Pernahkah kita lihat sebaliknya (kenyataannya) ?


1. Benda yang mahal harganya akan dijaga dan dibelai serta
disimpan ditempat yang teraman dan terbaik. Sudah pasti intan tidak akan dibiar terserak bukan? Itulah bandingannya dengan seorang wanita.


2. Wanita perlu taat kepada suami, tetapi tahukah lelaki wajib taat kepada ibunya 3 kali lebih utama daripada kepada bapaknya?

3. Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki, tetapi tahukah harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya, sementara apabila lelaki menerima warisan,ia perlu/wajib juga menggunakan hartanya untuk isteri dan anak-anak.


4. Wanita perlu bersusah payah mengandung dan melahirkan anak,tetapi tahukah bahwa setiap saat dia didoakan oleh segala makhluk, malaikat dan seluruh makhluk ALLAH di muka bumi ini, dan tahukah jika ia mati karena melahirkan adalah syahid dan surga
menantinya.


5. Di akhirat kelak, seorang lelaki akan dipertanggungjawabkan terhadap 4 wanita, yaitu : Isterinya, ibunya, anak perempuannya dan saudara perempuannya. Artinya, bagi seorang wanita tanggung jawab terhadapnya ditanggung oleh 4 orang lelaki, yaitu : suaminya, ayahnya, anak lelakinya dan saudara lelakinya. 6. Seorang wanita boleh memasuki pintu syurga melalui pintu surga yang mana saja yang disukainya, cukup dengan 4 syarat saja, yaitu : shalat 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, taat kepada suaminya dan menjaga kehormatannya.


7. Seorang lelaki wajib berjihad fisabilillah, sementara bagi wanita jika taat akan suaminya, serta menunaikan tanggungjawabnya kepada ALLAH, maka ia akan turut menerima pahala setara seperti pahala orang pergi berjihad fisabilillah tanpa perlu mengangkat senjata.
Masya ALLAH ! Demikian sayangnya ALLAH pada wanita... kan ?


Ingat firman Nya, bahwa mereka tidak akan berhenti melakukan segala upaya, sampai kita ikut / tunduk kepada cara-cara / perbuatan mereka. (emansipasi ala western)


Yakinlah, bahwa sebagai dzat yang Maha Pencipta, yang menciptakan kita, maka sudah pasti Ia yang Maha Tahu akan manusia, sehingga segala hukumnya / peraturannya, adalah YANG TERBAIK bagi manusia dibandingkan dengan segala peraturan/hukum buatan manusia."