Minggu, 23 November 2008

RUU Pornografi merendahkan wanita & pemecah belah persatuan bangsa ?






Inke Maris MA Secretary General The Save Indonesian Children Alliance (Aliansi Selamatkan Anak Indonesia) Republika, 3 November 2008 Segelintir orang pintar telah menebar kebohongan tentang RUU Pornografi beberapa waktu lalu yang merupakan hasil godokan Tim 4, yaitu Depkumham, Depag, Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan Depkominfo, selain Panja DPR. Intisari RUUP dapat dibaca dari empat pasal saja. Pasal 1, 4, 11, dan 12 gamblang menjelaskan tujuannya adalah 1) menghambat penyebaran pornografi yang mesum dan cabul (indecent dan obscene sexually arousing material) dan 2) melindungi anak-anak (di bawah 18 tahun sesuai konvensi nasional) dari akses terhadap pornografi dan melindungi anak-anak dari dijadikan objek seks, 3) larangan pornografi disebarluaskan melalui berbagai media yang memuat persenggamaan, ketelanjangan, dan kesan ketelanjangan, persenggamaan dengan penyimpangan, kekerasan seksual, dan onani, 4) yang dikriminalkan adalah produsen, pengedar dan pelaku/model pornografi laki dan perempuan yang melakukan tanpa dipaksa. Silakan periksa, tidak satu pun dari 44 pasal RUUP yang mengancam atau berimplikasi mengancam keanekaragaman bangsa Indonesia atau mengancam pluralisme, atau mengkriminalkan tubuh perempuan, atau mengancam agama, atau mengancam seniman. Jika ada yang mengatakan demikian dan kita percaya, maka segelintir orang telah berhasil mengelabui kita. Mungkin karena mereka tidak menyadari bahwa penjara anak-anak kita sudah dipenuhi oleh pelaku kejahatan seks (80 persen menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia) sebagian besar setelah melihat pornografi melalui komik, VCD, dan lain-lain yang serbamudah dan meriah. Mungkin juga mereka tidak peduli perkosaan anak oleh anak terjadi dari di banyak kota dari Jambi sampai ke Kupang. Mungkin mereka tidak peduli bahwa 600 film persenggamaan buatan remaja dan mahasiswa di tahun 2007 gentayangan di internet, sementara tayangan kegiatan seks remaja ditebar melalui HP lebih banyak lagi (menurut survei Jangan Bugil Depan Kamera), 2.000 responden usia 8-12 tahun di Jabodetabek semua telah menonton pornografi (menurut survei 2007 Yayasan Buah Hati). Bukankah isi suatu pemborosan sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi Indonesia? Hebatnya lagi penyebar pornografi anak secara global pelakunya antara lain di Indonesia seperti diberitakan oleh CNN dan BBC ketika terbongkar situs pornografi anak berbasis Texas di tahun 2002. Penyebaran pornografi sangat sulit dibendung, seperti halnya penyebaran narkoba ilegal, apalagi tanpa undang-undang yang jelas. Semua produk hukum yang ada sekarang tidak mengandung kata pornografi, yang ada pengaturan kesopanan dan kesusilaan yang parameternya lebih tidak jelas dibanding dengan definisi pornografi dalam RUUP. Dengan disahkannya RUUP maka Indonesia akan lebih mendekati standar internasional sebagaimana yang disarankan oleh ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography and the Trafficking of Children for Sexual Purpose). Indonesia seharusnya menyelaraskan hukumnya dengan definisi internasional mengenai pornografi anak. Sangat penting bahwa di dalam RUUP tercantum klausul-klausul mengenai pornografi anak yang melindungi anak-anak dari kejahatan pornografi secara efektif (Global Monitoring Report 2006). Inke Maris MA Secretary General The Save Indonesian Children Alliance (Aliansi Selamatkan Anak Indonesia)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

ulasan ttg "Aturan tindak pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang informasi elektronik bermuatan Pornografi" dapat disimak pada : www.ronny-hukum.blogspot.com

Terima kasih