Kamis, 23 Oktober 2008

Isi Draft RUU PORNOGRAFI

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN

TENTANG

PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;

b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;

c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:

a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f. kekerasan seksual;

g. masturbasi atau onani;

h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i. alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:

a. seni dan budaya;

b. adat istiadat; dan

c. ritual tradisional.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III

PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17

(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PENCEGAHAN

Bagian Kesatu

Peran Pemerintah

Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28

(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI

PEMUSNAHAN

Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;

b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;

c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan

d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:

a. pembekuan izin usaha;

b. pencabutan izin usaha;

c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau

d. pencabutan status badan hukum.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR

PENJELASAN

ATAS

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN

TENTANG

PORNOGRAFI

I. UMUM

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.

Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia.

Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur tentang pornografi.

Pengaturan pornografi berasaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminatif, dan perlindungan terhadap warga negara, yang berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini:

1. menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;

2. menghormati dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk;

3. memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan

4. melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.

Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi: (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.

Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan.

Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b

Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya.

Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Huruf a

Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 20

Huruf a

Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …….

Minggu, 28 September 2008

teh Ninih menuju Cinta Ilahi bersama Aa Gym dan teh Alfarini



Oh ya, berikut ini adalah wawancara majalah Gatra dengan Aa Gym dan Teh Ninih. Semoga kita bisa membacanya secara jernih dan bisa melihat apakah kwalitas kepribadian Teh Ninih maupun Aa Gym hanya semata popularitas atau memang kwalitasya sudah teruji. Simak saja jawabannya...

Semalam Rasanya Setahun...

AA Gym (GATRA/Edward Luhukay )Saat Teh Ninih muncul dari balik pintu saung, wajah-wajah sumringah sudah menunggu. Mengenakan setelan baju muslim warna ungu, ia melangkah menemui mereka --para tamu yang sudah menunggu. "Mau foto sama saya atau sama Aa? Aa-nya lagi di-WC," Teh Ninih menyapa ramah. "Nggak ah, ama Teteh saja," kata seorang ibu. Kemudian kerumunan ibu-ibu itu satu per satu berpose bersama.

Usai acara foto bersama, Teh Ninih beranjak memasuki gedung Muslimah Centre. Tak lama kemudian, Aa Gym muncul dengan tergesa: "Mana Teh Ninih?" Langkah Aa Gym terhenti. Kerumunan pengunjung yang ingin berfoto, kali ini lebih dominan laki-laki, mencegat. "Saya sudah lapar," ujar Aa sambil memasuki gedung yang sama.

Minggu pagi itu, Aa Gym dan Teh Ninih dijadwalkan memberi ceramah kepada para peserta bimbingan spiritual muslimah. Dari sana, dengan bersepeda Aa Gym memboncengkan Teh Ninih menuju Darul Jannah. Ada 47 jamaah yang sudah menunggu di tempat itu. "Mereka ngasih tausiah di tiga tempat hari ini," kata seorang staf Aa Gym.

Aa Gym didampingi Teh Ninih silih berganti memberikan tausiah. Aa kerap menjadi pengumpan sang istri. Tak jarang pula Aa membiarkan Teh Ninih bicara sendirian. "Aa mau buang air," begitu Aa berujar, seraya meninggalkan podium.

Teh Ninih tidak gentar ditinggal sendirian di podium. Dengan lancar ia berbagi jawaban. Dengan tenang pula ia memberikan nasihat kepada jamaah. Soal bagaimana cara awet muda, misalnya. Hadirin pun bersemangat bertanya dan menyimak.

Tanpa didampingi suami, pemilik nama lengkap Ninih Muthmainah itu hadir dengan gaya ceramah yang lembut, tenang, dan sederhana. Lancar karena, menurut dia, dakwah sudah digelutinya sejak ia masih anak-anak. "Saya lebih banyak dakwah lewat baca Quran," katanya kepada Gatra. Pernikahannya dengan Abdullah Gymnastiar membuat kemampuan dakwahnya makin terasah. Ditemui di perpustakaan di rumahnya, Aa Gym menyimak Teh Ninih yang tengah membaca sebuah materi dakwah dari buku. Jika ada perihal yang tidak dimengerti, Teh Ninih bertanya pada sang suami yang tengah menyuapi anaknya. Di sela-sela itu pula, mereka berdua secara bergantian menjawab pertanyaan wartawan Gatra, Bambang Sulistiyo dan Wisnu Wage Pamungkas serta pewarta foto Niko Fajar Utama.
Petikannya:
Apa kabar Aa Gym dan Teh Ninih sekarang?
Teh Ninih: Jauh lebih nyaman sekarang. Saya yakin, ini semua hasil dari sebuah proses.
Aa Gym: Alhamdulillah, baik-baik saja. Saya lebih menikmati kehidupan saya sekarang. Popularitas itu seperti penjara. Dulu saya tidak punya banyak waktu untuk seperti ini (menyuapi anak). Setiap hari, saya bisa berfoto sampai 2.000 orang. Tamu tak pernah berhenti. Tidak bisa libur. Saya sudah seperti robot. Sampai saya bertanya, sampai kapan saya akan seperti ini?

Pernah menduga bahwa keputusan poligami Anda berdampak sampai seperti ini?

Aa Gym
: Tidak. Saya memang berusaha memperhitungkan dampaknya, tapi tidak menduga reaksi publik sampai sedahsyat ini, seheboh ini. Tapi saya yakin menjalaninya, karena saya tidak berbuat kriminal, saya tidak berzina atau mencuri. Saya melakukan sesuatu yang jelas dan dibolehkan di dalam Al-Quran yang saya yakini. Juga tidak melanggar undang-undang. Ini memang episode yang harus dijalani, dan mudah-mudahan suatu saat banyak yang dapat mengambil hikmah dari semua ini.

Periode mana yang terasa paling nyaman dalam kehidupan Anda?
Aa Gym: Saya tidak punya kesempatan untuk berpikir negatif, karena saya yakin hidup ini memiliki episode-episodenya sendiri. Yang paling penting bahwa setiap kejadian harus mengubah diri kita menjadi lebih baik. Jadi, tidak ada yang namanya kejadian buruk. Yang buruk adalah saat kita tidak bisa berubah atau berubah ke arah yang lebih jelek.

Apa yang begitu menyenangkan dalam periode sekarang ini?

Aa Gym
: Hampir setiap hari, kalau sedang di Bandung, saya bisa menemui kedua orangtua saya. Saya bisa lebih rajin dan khusus mengantar anak-anak saya. Dan yang paling khusus lagi, saya jadi punya cukup banyak waktu untuk belajar, silaturahmi dengan para ulama secara leluasa. Mengurus pesantren juga jadi lebih santai namun khusyuk. Ibadah juga jauh lebih nikmat, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Apakah poligami menjadi semacam trigger untuk membuat hidup Aa bisa serileks sekarang?

Aa Gym
: Betul, barangkali harus ada semacam trigger. Tapi, saya pikir, sunnatullah-nya memang harus sudah begitu. Belakangan Aa sering menyisipkan tema poligami sebagai bahan dakwah yang lumayan segar.

Apakah itu menjadi salah satu keuntungan?

Aa Gym
: Memang apa yang terjadi pada Aa sekarang menjadi bahan dakwah. Pengalaman ini menjadi sesuatu yang sangat penting. Proses ini dikarunia Allah, dan apa yang Aa sampaikan sekarang menjadi terasa lebih realistis.

Kualitas hubungan suami-istri antara Teteh dan Aa sekarang seperti apa?
Teh Ninih
: Kami seperti ada magnet. Kalau sudah saling mencintai, tidak lagi melihat ada kejadian (poligami) atau tidak. Apa yang terjadi pada kami ini hanya karena Allah.

Tidak merasa cemburu dengan kehadiran Teh Rini?
Teh Ninih: Ya iya saya cemburu awalnya karena ada yang lain. Tapi Teteh jadi tidak terlalu banyak memikirkan soal Aa. Kalau lupa mengingatkan Aa makan siang, sudah ada yang mengingatkan... (Teh Ninih tertawa). Saya sudah jauh lebih bisa menerima.

Teh Ninih sekarang lebih banyak muncul di publik. Kira-kira, apa ini disebabkan dukungan pada Teteh sebagai "korban" poligami?
Aa Gym: Tidak. Kami tidak ada waktu buat berpikir negatif dan rumit. Sederhana saja, karena saya hendak mengurangi tugas dakwah, sedangkan kebutuhan orang mendengarkan masih ada. Kemunculan Teteh ini sudah di-setting sejak awal. Pada usia 40 tahun, Teteh mesti menjadi ulama wanita. Tapi fokusnya pada tafsir Al-Quran.

Persiapannya sepanjang apa?

Aa Gym
: Kami persiapkan sudah lama sekali, sejak enam tahun lalu. Bahan-bahannya kami kumpulkan. Saya ikutkan Teteh pada kursus-kursus tafsir, komunikasi publik, dan ilmu-ilmu lain. Usia 40 tahun itu pas.
Teh Ninih
: Awalnya saya cuma mengurus Muslimah Centre, MQ Fashion, dan kegiatan anak yatim. Sebelum ini, saya lebih banyak di belakang layar.

Ada kesulitan saat Teteh pertama kali muncul berdakwah?

Teh Ninih
: Nggak kerasa sih pas pertama kali muncul. Karena awalnya kan sudah sering ditandem dulu sama Aa untuk berhadapan dengan publik.

Apa perbedaan antara gaya dakwah Aa dan Teteh?

Aa Gym
: Saya tidak berharap Teh Ninih menjiplak gaya dakwah Aa.
Teh Ninih: Aa itu lucu dan mahir menceritakan anekdot di sela-sela isi dakwah yang serius. Kesannya jadi santai. Sementara saya perlu lebih banyak belajar.

teh Ninih
semakin dekat untuk memenuhi peran yang sudah dipersiapkan untuknya. Bagaimana dengan Teh Rini? Dibimbing jadi juru dakwah juga?
Aa Gym
: Rini juga akan memiliki peran, tapi sekarang Rini fokusnya belajar. Nanti, pas usia 40 tahun (Rini sekarang 38 tahun), mudah-mudahan sudah bisa tampil sesuai dengan "pos"-nya. Belum terlihat ke arah mana aktualisasinya. Yang jelas, akan disesuaikan dengan kemampuan dan bidangnya. Sejauh ini, kelihatannya Rini lebih tertarik ke pekerjaan sosial, membantu orang.

Seperti apa hubungan Teh Ninih dan Teh Rini sekarang?

Teh Ninih
: Baik. Kami berkomunikasi secara intensif kalau dua-duanya lagi bete (tertawa).
Aa Gym: Kadang hal-hal kecil dikomunikasikan. Rini kan lagi kuliah. Dia suka SMS Teh Ninih, "Lapor, Teh, saya lagi ngantuk." Sekarang saya suka curiga, kalau mereka kompak, berdua ketawa-ketawa, pasti lagi merencanakan sesuatu. Apalagi kalau saya baru dapat uang, ha, ha, ha....
Aa merancang strategi tertentu untuk mempererat komunikasi di antara dua istri?
Aa Gym
: Saya tidak suka rekayasa. Semuanya tidak dalam proses rekayasa atau dalam tekanan tertentu. Itu tidak dewasa. Jadi, caranya sederhana: saya harus makin dekat dengan Allah. Dengan begitu, Teh Nini dan Teh Rini dipacu untuk semakin dekat dengan Allah. Kalau semuanya mengarah ke Allah, semua akan dekat satu sama lain dengan sendirinya. Allah yang mendekatkan.

Selain menempatkan Allah sebagai tujuan bersama, adakah konsep yang lebih operasional untuk mendekatkan mereka?
Aa Gym: Syariatnya tidak luar biasa. Seminggu sekali kami berkumpul bertiga. Biasanya hari Kamis. Kami jalan bareng. Kadang dengan anak-anak.

Sejauh ini, konsep operasional itu berjalan baik?

Aa Gym
Ya, harus terus disempurnakan. Karena kan dalam hal ini saya pemula, banyak hal yang tidak saya ketahui sebelumnya.

Soal prinsip keadilan dalam poligami, bagaimana Aa menerapkannya?

Aa Gym
: Karena kami masih pemula, Aa, Rini, dan Teteh (Ninih) mencoba untuk saling mengerti. Kami terus mengomunikasikan berbagai hal.
Teh Ninih: Teteh takut Aa di akhirat jalannya miring kalau tidak adil. Sebagai istri, saya mesti memotivasi suami untuk berbuat adil pada dua belah pihak. Kami punya prinsip tidak menuntut orang lain. Aa tidak menuntut Teteh ataupun sebaliknya.

Teh, ada yang berubah dari Aa setelah memiliki dua istri?

Teh Ninih
: Aa jauh lebih ngirit sekarang (tertawa).

Aa cemburu dengan ketenaran Teh Ninih sekarang?

Aa Gym
: Cemburu atuh? apalagi kalau banyak lelaki yang mau konsultasi (tertawa).

Bagaimana dengan MQ Corporation, apakah juga terpengaruh banyak oleh keputusan poligami Aa?
Aa Gym: Betul, kejadian ini berpengaruh. Memang ada penurunan 20%-40%, dan hal itu menjadi momentum kami untuk memandirikan MQ. Selama tiga tahun ini dipikirkan agar brand MQ bisa lebih profesional tanpa saya. Jadi, ini adalah proses pendewasaan. Selama ini, kami maju tapi kurang sehat. Ketergantungan terhadap figur saya masih terlalu tinggi, baik pada perusahaan MQ maupun pesantren ini. Jadi, kalau tidak ada saya, mereka merasa cemas dan itu membuat saya seperti di penjara.

Sudah punya dua istri, terpikirkan memiliki istri ketiga?
Aa Gym
: Saya nggak bisa memikirkan itu, ha, ha, ha....

Teh, bagaimana kalau Aa tambah istri lagi?

Teh Ninih
: Mungkin lebih ringan karena keran itu sudah lebih terbuka.

Pada awalnya pasti Teh Ninih memiliki beban sebagai istri pertama. Saat ini seperti apa kondisinya?

Teh Ninih
: Kalau kami tengah bertiga, kami saling belajar satu sama lain. Saya dan Teh Rini sama-sama istri Aa. Saya tidak pernah menasihati Rini, mentang-mentang saya istri pertama. Tidak. Kami sharing saja. Urusan menasihati Teh Rini, itu menjadi kewajiban suaminya, bukan saya. Saya merasa mesti berproses terus.

Apakah Teh Ninih suka kangen kalau Aa lagi bersama Teh Rini? Bagaimana cara mengobatinya?
Teh Ninih: Wah, semalam rasanya setahun (tertawa). Teteh sibukin dakwah saja dan mengurus anak. Dampak mikirin cemburu arahnya jadi positif. http://www.gatra.com/artikel.php?id=104138

just flachback dari artikel tahun 2005 aa & teteh diwawancara sebelum pernikahan dengan teh rini terjadi...:

Selasa, 25 Oktober 2005, 17:58 WIB

http://209.85.175.132/search?q=cache:iKoCzH5a3PAJ:64.203.71.11/gayahidup/news/0510/25/175815.htm+ghaida+menikah&hl=id&ct=clnk&cd=38&gl=id

Istri Aa Gym Siap Dimadu
*Bukti Bakti Pada Suami, Asal Aa Bahagia

Bandung, Warkot



Da’i kondang pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Bandung, KH Abdullah Gymnastiar atau biasa disapa Aa Gym, mendapat restu dari istrinya Hj Ninih Muthmainnah untuk menikah lagi alias berpoligami. Teh Ninih -- begitu ia biasa disapa -- rela jika hal itu tujuannya untuk membahagiakan Aa.

Pernyataan siap dimadu itu dilontarkan Teh Ninih saat ditanya sejumlah wartawan dan infotainment yang berkunjung ke kediaman Aa Gym di Gegerkalong Girang, Bandung, Minggu (23/10).

"Kalau soal poligami, jika itu bisa membahagiakan Aa, Teteh ikut saja. Walaupun hal itu sangat berat buat seorang wanita, tapi Teteh mengharap mendapat surga. Salah satu syarat masuk surga adalah berbakti kepada suami," ucap Teh Ninih. Aa Gym yang ada di sampingnya senyum-senyum mendengar penuturan perempuan yang dinikahinya 18 tahun lalu itu.

Ibu tujuh anak itu percaya bahwa saat ini Aa belum akan berpoligami. "Teteh yakin Aa sangat cinta kepada Teteh dan keluarga. Saat ini mungkin tidak (berpoligami) karena belum mendesak dan darurat," ucap Teh Ninih.

Sebagai da’i kondang, Aa Gym punya kharisma sendiri. Penggemarnya bukan saja dari kalangan pria tapi juga kaum hawa. Malah mungkin penggemarnya lebih banyak dari kaum perempuan. Bayangkan, menurut Aa Gym, dalam sebulan jumlah tamu yang berkunjung ke Daarut Tauhiid tak kurang dari 37.000 jemaah.

Apakah Teh Ninih cemburu melihat Aa punya banyak penggemar perempuan? "Jelas cemburu karena Teteh cinta kepada Aa. Cemburu itu kan bukti bahwa seseorang cinta kepada orang lain. Tapi meski begitu Teteh nggak mau tersiksa dengan kecemburuan itu. Masih banyak hal lain yang harus dikerjakan dan disyukuri," kata perempuan yang juga biasa disapa Ummu Ghaida Muthmainnah tersebut.

Lalu apakah selama ini Teteh dan Aa tak pernah bertengkar? "Alhamdulillah kami belum pernah bertengkar, ya mungkin jangan sampai. Paling yang terjadi beda pendapat saja. Itu pun harus segera diselesaikan secepatnya. Paling tidak enak kalau beda pendapat belum selesai tapi Aa sudah keburu pergi ke daerah untuk ceramah. Paling saya SMS dia, minta maaf untuk segera menyelesaikan masalah itu," ungkap Teh Ninih.

Meski tidak terlontar secara gamblang, Aa menunjukkan bahwa ia amat mencintai istri dan keluarganya. Setiap sore, kata Aa, ia menyempatkan diri keliling kota dengan sepeda sambil memboncengkan istrinya. Kini, dalam beberapa kesempatan Aa juga melibatkan istrinya saat ceramah. Seperti dalam acara live ’Kumandang Cinta’ yang disiarkan RCTI, Minggu (23/10), dari Ponpes Daarut Tauhiid Bandung.

Dalam sebuah ceramahnya Aa Gym mengungkapkan, "Berpoligami dalam Alquran dikaitkan dengan pemeliharaan anak yatim. Sebabnya, pada masa Rasulullah SAW, banyak lelaki yang meninggal dalam pertempuran. Mereka meninggalkan anak-anak kecil (yatim) yang membutuhkan bantuan. Agar tidak mengundang fitnah, maka diperbolehkanlah menikah dengan janda yang memiliki anak tersebut. Jadi niatnya menolong, bukan karena semata-mata hawa nafsu." (luc)

Dampingi Aa Jualan Koran

SELAMA 18 tahun Ninih Muthmainnah mendampingi Aa Gym. Suka duka dilewati bersama, mulai dari jualan koran, bakso, sampai kini punya beberapa perusahaan beromzet miliaran rupiah per bulan.

Aa Gym lahir di Bandung pada tanggal 29 Januari 1962 dari pasangan Letkol H Engkos Kuswara dan Ny Hj Yeti Rohayati, sebuah keluarga yang dikenal religius dan disiplin.

Dari pernikahannya dengan Ninih Muthmainnah Muhsin, cucu KH Mohamad Tasdiqin (Pengasuh Pondok Pesantren Kalangsari, Cijulang, Ciamis Selatan), Aa Gym dikaruniai tujuh anak, yakni Ghaida Tsuraya, Muhammad Ghazi Al-Ghifari, Ghina Raudhatul Jannah, Ghaitsa Zahira Shofa, Ghefira Nur Fatimah, Ghaza Muhammad Al-Ghazali, dan Gheriya Rahima.

Aa Gym bertemu Ninih pertama kali pada tahun 1986 di Masjid At Taqwa di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD). Saat itu, tepatnya tanggal 17 Ramadhan, Ninih bertindak sebagai qariah (pembaca Alquran). Aa mengaku tergetar hatinya mendengar Ninih mengaji.

Pada waktu itu, Aa menjadi Panitia Peringatan Nuzulul Quran di masjid tersebut. Ketika mengantar Ninih pulang, Aa dengan berani menanyakan apakah Ninih sudah punya calon. "Waktu itu Aa cukup berani bertanya seperti itu, padahal banyak angota panitia lain di mobil itu," kata Teh Ninih.

Yang ditanya saat itu diam saja. Akhirnya setelah melakukan pendekatan selama berbulan-bulan, Aa Gym memberanikan diri melamar Teh Ninih. Yang dilamar pun menerima karena melihat Aa Gym saat itu sedang getol mendalami ilmu agama. Selain itu, ia kenal Aa sebagai seorang pekerja keras. Meski saat itu Aa tidak mempunyai pekerjaan tetap, namun ia tak pernah putus asa untuk berusaha.

"Saya kenal Aa mulai dari jualan koran, jualan kalender, jualan bakso, sampai punya banyak usaha seperti sekarang ini. Oleh karena itu jangan melihat orang dari harta, tapi lihat dari semangat kerja dan belajarnya," ungkap Teh Ninih.

Lalu, apakah sosok Aa benar-benar sempurna sebagai manusia? "Tentu tidak. Aa juga punya kekurangan, tapi saya terima segala kekurangannya. Kalau tidak punya kekurangan, dia nanti malah lupa diri, menganggap dirinya nabi. Itu amat dilarang. Dan saya tidak mau membuka apa kekurangan Aa. Itu akan jauh lebih baik dari kekurangan itu sendiri," ucap Teh Ninih. (luc)


teh Ninih Muthmainah dan cinta sejatinya ; mantan crew 1026am Radio Ummat Bu-Bar di food spot 5MU






Sebelum anda melanjutkan membaca artikel ini di blogspot Ririe, saya ingin ucapkan terimakasih telah berkunjung. Tulisan ini saya buat ditahun awal pernikahan kedua Aa Gym dan Teh Rini. Dan tahun 2011 resmi diakui Aa dan teh Ninih bahwa pernikahan diantara mereka telah berakhir secara agama dan Negara.(ups mungkin masih proses,say kurang mengikuti perkembangannya)

bagi saya aa dan teteh tetap guru yang pernah saya terima nasehatnya ketika hampir 4tahun saya bekerja di bidang media saat di Daarut Tauhiid dulu. Sebab mengapa Aa berpoligami,mengapa Aa dan Teh Ninih sepakat bercerai buat saya pribadi tak ambil pusing. Karena mereka memiliki benang merah batas yang tak bisa kita tau dan perlu tahu dan tak ada kewajiban mereka untuk menjelaskan semua pada publik. Mereka berdua adalah manusia akhir zaman punya keterbatasan dan kelebihan. Jadi, mereka punya hak private dan merupakan insan yang taat pada Allah. Semoga Allah selalu menuntun keluarga Aa dan tNinih. Kehidupan ini cuma sementara, kita semua artis dan aktor yang menjalani skenario Ilahi. Mri kita berperan profesional sebagai artis Allah dan tampil sbaik-baiknya didunia untuk mendapat award Akherat nanti..

Stop Gunjing dan ghibah..mari kita konsentrasi menjaga merawat cintakasih pernikahan kita masing-masing..cukup dan sempurnalah Rasulullah sbagai insan,pemimpin,suami,mesengger Allah untuk kita teladani bagaimana menjalankan perintah Allah di urusan dunia dan akherat. Belajar dari banyak orang berilmu membuat kita banyak wacana dan tak pernah pusing bila berbeda pendapat, karena itu adalah rahmat selama tidak bertentngan dengan syariat utama yang Allah tentukan...Kekurangan yang tampak dari insan berilmu itu tanda ia manusia biasa...Yang kita contoh adalah insan Luar biasa pilihan Allah yakni Baginda Rasulullah saw.

wallahu'alam.selamat membaca
===== :)

Kangen banget...walau rumah ortu dibandung namun semenjak menikah belum tentu tiap pulang ke bandung sempat main ke DT tempat kerja masa gadis umiririe ampe menikah dengan ayahnurdin. masa remaja hingga dewasa dilalui dengan suasana dan pola didik n pergaulan DT. keramahan dan senyum selalu jadi ciri khas bila ada di zona DT.

Gimana gak kangen untuk nengok sana
ketemu ma temen2 yang masih kerja disana..
Ada tMay yang masih diamanahkan programer MQfm, ada Wiwi n Nena di yayasan DT,kMulyadi seksi sibuk urusan tehnis DT, ada kTeja dengan urusan Dompet Peduli Ummat DT, ada kRudi yang dah mandiri dan sukses dengan bisnis istrinya dibidang jilbab bernama Al Bayinnah, kIwan Supriyadi si tebarharap@yahoo com slalu narsis akan kegantengan dan playboy cap kaki 5 nya,ada buya Lili chumedi ..hehe panggilan buya kita kasih karena jenggotnya yang lebat dan wajah bak orang arab dan menjadikannya nampak lebih senior dari umur aslinya..buya padahal masih muda banget..sapa lagi yang masih disana ya..? pokoke walau dah gak 1 tim di radio ummat tapi mereka adalah rezeki..lebih dari 5 taun gak ketemu tapi sms dan telp atau email masih berlanjut. hingga hati masih tersambung seakan masih seperti dulu dan bertemu saling tertawa dengan prubahan fisik masing2 dan bawa buntut alias anak yang 1,2,3 rekor masih dipegang kang Novi pe-bisnis habatusauda..udah mau 4 anaknya..hebring dah....

Kerinduan itu mengundang ide tuk bikin acara buka puasa dadakan. karena gak tau kapan kudu tepatnya ngumpulin semua yang dah sibuk urusan masing2. jadilah "BMD" alias Bukashaumbareng Mantancrew1026 Dadakan"..hehe nyontek dikit acara dangdut tv dadakan..haha sebelum ketemu para mantan crew, nyempetin ma Nurul ex GM radio ummat silaturahmi ke tninih. mg luang waktu.

Alhamdulillah saat itu tLeli sekpimnya langsung menyapa. dan mempertemukan kita ma tNinih yang senggang waktu menanti waktu berbuka
..jadinya temu kangen...serasa ada di tahun 1999 hingga 2003 . teringat bersama tninih membangun radio ummat dengan beragam acara dakwah, salah satunya Rumahku Surgaku. tiap hari bertemu ,menimba ilmu dengan beliau. menatap wajahnya yang senantiasa bersih,polos tanpa make up dan selalu bersuara pelan dan lembut juga polos dan lucu bila bercerita. sekali dua menyaksikan air matanya menitik di studio, karena dengan perannya manusia biasa yang diamanahkan dakwah pada ummat namun beliau pun manusia normal yang kadang ada masalah dan punya rasa sedih ,masih teringat beberapa kali ketika awal akan siaran air mata teteh masih menetes diawal akan memulai siaran,. 2 buah nasyid kubiarkan berlalu dan dinikmati pendengar sembari sedkit celotehku sambil menunggu sang empunya air mata siap memulai siarannya..

Teteh..mahluk lemah lembut yang pandai akan ilmu dan potensi besar melalui didikan Aa dengan gali potensi teteh menjadikan teteh ustadzah yang mampu membagi ilmunya.
Dari perbincangan 30menit selain melepas kangen, teteh selalu mengucapkan syukur dengan takdirnya saat ini apapun kondisinya. Cintanya pada Aa tak berkurang, karena Allah tujuannya menjadikan rekat cinta teteh pada Aa tak sekedar kata, tak sekedar kelebihan Aa.

Poligami, satu kata yang cukup membuat bergidik para wanita yang bersuami dan mencintai suaminya. Teteh sudah melalui itu, tersirat teteh berpesan, Syukuri apa yang ada, Mencintai Allah, semua ada hikmahnya.
Cinta sejati teteh pada Allah, dengan kekuatan Cinta Allah dari teteh memancar cinta kasih yang menyelimuti Aa dan anak2. Teteh bahagia dalam nikmat iman dan segala taqdir yang dijalani. Support teteh penuh untuk Aa, Percaya teteh pada Aa penuh sebagai imam RT, karena kedekatan dengan Allah membuat teteh mampu sedikit demi sedikit menyibak hikmah kehidupan RT yang terbarunya yang kini menjadi konsumsi publik karena status teteh dan Aa bagian dari dunia selebrity, alias orang2 yang banyak menjadi penggemar tausyiahnya dan mengidolakannya. Teteh yakin melangkah dengan skenario Allah yang baru, tetap setia berlandaskan iman pada Allah, menjalani lakon barunya yang bagiku bukan hal yang mudah,tapi bukan hal yang haram atau hina untuk dijalani..

Karena teteh dan Aa istimewa, Allah memilih mereka untuk peran ini dengan segala rasanya..
Makna cinta teteh dan aa diuji dengan pernikahan ini, dan salut... teteh tetep sabar, bahagia, dan gak berhenti mengkaji hikmah dari apapun yang dilalui, cinta teteh terfokus pada Ilahi yang biasnya memancar ke Aa dan anak2.. semoga istiqamah teh..semoga Aa & teteh berbahagai dan anak2 sang 7G menjadi insan yang berakhlak baik dan berorientasi akherat..amiin..

buah rindu bertemu DT dan atmospherenya...
keterangan: foto2 aa & teteh serta anak2 ini di ambil dari friendster.com Ghaida, anak sulung Aa & teteh..Thanks before n after ya Ghaida.. :-)

Senin, 08 September 2008

Inisiasi Menyusu Dini, PERSPEKTIF EEP SAEFULLOH FATAH

seorang pengamat politik di Indonesia yang mendapat pencerahan IMD


Inisiasi Menyusu Dini

Dari titik manakah seorang pelaku politik Indonesia terbaik dibentuk? Bagi saya, jawabannya terentang dari ruang kerja Dokter Utami Roesli hingga ke ruang persalinan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan. Lebih dari sekadar seorang dokter anak, Utami adalah seorang pejuang tak kenal lelah.

Ia memperjuangkan agar setiap anak beroleh hak asasinya: air susu ibu (ASI). Ia terus mempromosikan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama hidup seorang bayi, lalu dilanjutkan dengan penyediaan ASI hingga sang bayi setidaknya berusia dua tahun. Untuk itu, tentu saja ia mesti bertarung melawan produsen susu formula yang memiliki jaring laba-laba bisnis besar.

Seperti David, ia berperang melawan sang Goliath, para produsen yang dimanjakan pasar gemuk Indonesia. Dengan tawaran bisnis menggiurkan yang diajukan para produsen raksasa itu, sesungguhnya mudah dimengerti jika Dokter Utami mudah menyerah kalah. Tetapi nyatanya tidak. Sejak 1992 hingga hari ini, ia tetap berdiri di tempatnya. Ia bergeming, bersikukuh dengan perjuangannya.

Pada 19 Juni dan 31 Juli lalu, saya dan istri berkonsultasi pada Dokter Utami tentang bayi kami yang masih dalam kandungan. Untuk pertama kali kami mendengar penjelasan tentang temuan-temuan riset baru mengenai inisiasi menyusu dini (IMD) --yang menjadi tema perjuangan lain Dokter Utami sejak 30 Maret 2006.

Maka, di ruang persalinan RSPI, pada dini hari 12 Agustus 2008, selama hampir satu jam, putri kami yang baru saja lahir, Kaskaya Alessa, menjalani IMD.

Setelah dilap alakadarnya, dengan ditutup selimut pada bagian punggungnya, sang bayi ditengkurapkan di atas perut dan dada sang ibu. Setelah beberapa menit, sang bayi mulai mencium-cium telapak dan punggung tangannya sendiri. Kemudian keluarlah air liurnya.

Rupanya, bau di telapak dan punggung tangan itu mengingatkannya pada bau serupa di dalam rahim. Tak lama kemudian, sang bayi mulai merangkak naik. Perlahan tapi pasti, ia mencari dan menemukan sendiri puting susu ibunya yang baunya identik dengan bau pada punggung atau telapak tangannya itu.

Menjelang menit ke-40, putri kami menemukan puting yang dicarinya. Pada menit ke-48, ia mulai menyusu sendiri, tanpa bantuan siapa pun. Dengan takjub saya menyaksikan sebuah kerja sama yang dirancang Tuhan secara dahsyat.

Berdasarkan berbagai riset, suhu perut dan dada ibu berfungsi mengelola --menurunkan atau menaikkan-- suhu tubuh bayinya yang baru lahir. Pertemuan kulit keduanya juga membentuk sistem pertahanan tubuh bayi. Gerakan bayi, terutama injakan-injakan rangkakan kakinya, membantu mengurangi perdarahan ibu serta membantu memperlancar keluarnya plasenta. Di atas segalanya, IMD memberi peluang bagi ibu, bayi, dan ayahnya untuk membangun komunikasi intens untuk saling menguatkan hubungan ketiganya.

Tak hanya itu. IMD juga memberi fondasi kuat bagi sang bayi untuk tumbuh sehat, mengurangi angka kematian bayi, memfasilitasi peningkatan kecerdasan, dan memberi fondasi kuat bagi tumbuh kembang bayi sebagai manusia unggul.

Pada titik itulah saya menemukan keterkaitan ASI, IMD, serta masa depan politik dan demokrasi kita. Dokter Utami, bagi saya, adalah seorang penggiat sosial-kemanusiaan yang berhasil keluar dari jebakan salah kaprah umum. Di tengah begitu banyak orang yang senang jalan pintas, selalu berpikir instan dan melihat segala sesuatu secara artifisial, ia bersikukuh melihat persoalan dari akarnya.

Ia mengajari kita tentang betapa percumanya membangun sesuatu manakala kita tak menopangnya dengan fondasi kuat. Betapa tak banyak gunanya mengatasi segenap hal di hilir manakala soal-soal di hulu tak kita pecahkan dulu.

Bagi Dokter Utami, Indonesia yang lebih baik hanya bisa digapai manakala kita menyiapkan sumber daya manusia terbaik dari titik yang paling dini. Dalam perspektif ini, politik dan demokrasi kita juga hanya akan mungkin terbangun dan terkuatkan secara layak manakala tersedia para pelaku terbaik demokrasi. Persiapan itu, dalam perspektif Dokter Utami, mesti dilakukan sejak seseorang menjalani detik-detik pertama sebagai umat manusia.

Maka, ASI dan IMD berpotensi ikut menjadi fondasi bagi demokrasi dengan menyiapkan manusia Indonesia unggulan. Mekanisme yang terlihat sederhana itu berperan menyelamatkan generasi terbaik untuk memajukan Indonesia di berbagai bidang.

Maka, saya sungguh girang mendengar bahwa cucu pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dilahirkan melalui operasi caesar pada pukul 06.21 WIB, 17 Agustus 2008, pun menjalani IMD, difasilitasi Dokter Utami. Proses IMD putri Kapten (Inf) Agus Harimutri Yudhoyono dan Annisa Larasati Pohan itu secara simbolik menegaskan pemihakan keluarga besar presiden terhadap perjuangan pemberian hak-hak asasi anak dan penyiapan generasi unggul Indonesia.

Bapak Presiden dan keluarga, selamat!

Eep Saefulloh Fatah
Pengajar ilmu politik di Universitas Indonesia
[Perspektif, Gatra Nomor 40 Beredar Kamis, 14 Agustus 2008]

Multi user Yahoo! Messenger

July 9th, 2008 by granita-ririe

OperatorCheer Up

Jika kita mempunyai dua atau lebih account Y!M dan menginginkan semua account dapat dibuka berbarengan di komputer kita, maka kita lakukan langkah-langkah berikut ini :

Caranya #1 :
. Buka Registry Editor; klik Start > Run > ketik Regedit > tekan Enter
2. Cari key [HKEY_CURRENT_USER\Software\Yahoo\Pager\Test]
3. Klik kanan di key TEST tersebut > pilih NEW > pilih DWORD value
4. Ganti teks New Value #1 dengan Plural
5. Klik ganda Plural lalu isi dengan nilai 1, klik OK
6. Tutup Registry Editor

Jika cara diatas tidak berhasil, gunakan cara yang lebih sederhana berikut ini :

cara #2 :
Mengaktifkan Multiuser Account Y!M
1.Download file patchnya, klik disini.
2. Klik file ym8multi.reg tersebut dari dalam file zipnya.
3. Multiuser account Y!M sudah bisa dijalankan.

Menon-aktifkan Multiuser Account Y!M
1. Download file patchnya, klik disini.
2. Klik file ym8multi_unist.reg tersebut dari dalam file zipnya.
3. Multiuser account Y!M sudah non-aktif.

Selamat mencoba!